Oleh: Muhammad Ulil Albab
Krisis lingkungan di Kabupaten Malang kini bukan lagi sekadar potensi laten, melainkan sudah nyata terjadi di depan mata. Sayangnya, Pemerintah Kabupaten Malang, dalam hal ini Bupat, justru merespons dengan narasi teknokratik yang cenderung menutupi masalah sebenarnya.
Saya menyoroti lima persoalan utama yang mencerminkan lemahnya kepedulian struktural terhadap isu-isu lingkungan:
1. Klaim Tidak Ada Penyusutan Lahan: Mengabaikan Fakta Lapangan
Bupati menyebut bahwa tidak ada penyusutan lahan pertanian di Kabupaten Malang, berdasarkan data Dinas Pertanian. Pernyataan ini bertolak belakang dengan realitas di lapangan. Ribuan petani di Kepanjen, Wajak, dan Lawang menyaksikan sendiri bagaimana sawah-sawah produktif berubah menjadi kompleks perumahan dan pabrik. Pengalaman masyarakat seolah dikesampingkan oleh data administratif semata.
2. Logika Ganti Rugi Lahan yang Tak Menyentuh Substansi
Pemkab beralasan bahwa lahan yang dialihfungsikan akan diganti 150%. Tapi penggantian ini hanya bersifat kuantitatif, tidak mempertimbangkan kualitas tanah, akses air, hingga keterikatan sosial ekonomi petani di lokasi lama. Ini bukan solusi, melainkan hanya memindahkan masalah ke tempat lain.
3. Kerja Sama Limbah: Teknologi Tanpa Pengawasan
Bupati menyebut kerja sama dengan PT Milion Limbah Indonesia sebagai bentuk penanganan limbah industri. Namun tanpa transparansi, audit lingkungan terbuka, dan pengawasan yang melibatkan masyarakat, kerjasama ini rawan menjadi sekadar pencitraan ramah lingkungan (greenwashing).
4. Mitigasi Bencana yang Simbolik
Program rehabilitasi dan penanaman pohon di Gunung Gede patut diapresiasi. Tapi pertanyaannya, apakah kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang atau hanya agenda seremonial? Tanpa pelibatan rakyat dalam edukasi dan pengawasan, kegiatan ini tak cukup menyentuh akar masalah.
5. Minimnya Partisipasi dalam Tata Ruang
Bupati tidak menjelaskan soal pelibatan masyarakat desa dalam penyusunan dokumen penting seperti RTRW, KLHS, dan AMDAL. Jika semua proses ini berlangsung secara tertutup dan elitis, maka keadilan lingkungan akan sulit terwujud. Masyarakat seharusnya menjadi bagian dari proses, bukan hanya objek dari kebijakan.
Lingkungan bukan hanya soal tanah dan udara. Ia adalah ruang hidup, tempat budaya, ekonomi, dan identitas rakyat bertumbuh. Ketika pemerintah lebih percaya pada data statistik daripada realitas masyarakat, maka kepercayaan publik pun bisa runtuh. Pemerintah yang tidak mendengar suara alam, lama-lama akan kurang peka terhadap suara rakyat.
Merdeka!
**Penulis Muhammad Ulil Albab, S.H
Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Malang
**Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis




















































