MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Nilai Belum Maksimal

Tragedi Kanjuruhan, mengakibatkan 135 jiwa meninggal, hingga kini proses mencari keadilan terus diperjuangkan. (ist)

BACAMALANG.COM – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas 2 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Putusan kasasi ini dipimpin oleh hakim agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi sebagai anggota majelis.

Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Setyo Pranoto pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, sementara Bambang Sidik Achmadi, dua tahun penjara.

Menanggapi hal tersebut, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan putusan kasasi dinilai belum sesuai apa yang diinginkan. Namun ia mengapresiasi putusan MA yang dinilai lebih baik dibandingkan yang diberikan Pengadilan Negeri Surabaya saat persidangan.

Ia mengapresiasi MA dengan sudah keluarnya 2,5 tahun itu, karena dinilai lebih baik daripada hakim PN Surabaya.

“Kan kalau hakim PN buta mati hatinya. MA ini masih menggunakan hati nurani, tapi tapi bagi saya kurang maksimal,” tegas Devi Athok, kepada media.

Ayah kandung dari mendiang Natasya Deby (16) dan Naila Deby (13) itu menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tetap harus dihukum berat.

Ia berharap kedua terdakwa dapat dihukum diatas lima tahun penjara. Sebab vonis 2,5 tahun dinilai tak setimpal dengan hilangnya 135 nyawa dan jatuhnya ratusan korban luka-luka.

Dikatakannya, dirinya bersama keluarga korban lainnya masih mencari keadilan dengan memperjuangkan laporan model B untuk dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian.

“Kita masih tetap satu suara, laporan model B masih kita perjuangkan. Dan seharusnya dihukum lebih berat. Kasasinya belum memenuhi rasa keadilan keluarga korban,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki