MA Kabulkan Kasasi JPU, Mantan Direktur CV MSA Thomas Akan Kembali Ditahan

BACAMALANG.COM – Mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), Thomas Zachrias (68) akan segera dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Adapun eksekusi penahanan warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang itu menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Alhamdulillah, untuk perkara Thomas upaya hukum kasasi kita dikabulkan sama MA. Langkah awal kami lakukan pemanggilan dan pemantauan yang bersangkutan. Selanjutnya kita akan segera melakukan eksekusi,” kata Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayattullah SH MH, Rabu (29/4/2020).

Untuk diketahui, kasasi JPU tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 15 April 2020. Dengan putusan ini, maka Thomas harus menjalani sisa hukuman. Adapun sebelumnya, Thomas menjalani masa tahanannya sejak 16 Mei 2019 dan bebas pada 31 Oktober 2019 dari vonis hukuman selama 2 tahun. Hal ini usai Thomas melakukan banding hingga terbit putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan Putusan PN Kota Malang pada 16 Agustus 2019.

Kasus ini bermula dari kerjasama perusahaan percetakan antara Thomas Zachrias dengan Megawati, warga Jalan Kedondong, Kota Malang pada tahun 2009. Dalam persidangan, terdakwa Thomas terbukti secara sah melanggar pasal 374 KUHP dan meyakinkan telah melakukan penggelapan uang perusahaaan sebesar Rp 900 juta.

Terpisah, suami Megawati yakni Herman Setiabudi, mengaku bersyukur atas adanya putusan kasasi dari MA. Hal ini, lanjut dia, membuktikan bahwa ternyata keadilan itu masih ada. “Karena kita tau bahwa perkara ini berlangsung cukup panjang. Dari laporan kami ke Polresta Malang hingga vonis terjadi perjalanan panjang yakni 7 tahun lebih 2 bulan. Kami merasa puas karena selama itu masih ada keadilan bagi kami. Harapan kami jaksa segera melakukan eksekusi” tandas Herman.

Setelah ini, pihaknya juga berencana untuk segera mengajukan gugatan perdata terhadap Thomas atas kerugian yang dialaminya selama ini. “Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah tindak pidana pencucian uang. Karena dari rekening perusahaan ada aliran dana ke anak dan isrrinya. Itu akan kamk pertimbangkan dulu,” jelas Herman. (Yog)