BACAMALANG.COM – Masa pandemi tidak menyurutkan semangat Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang impor berbahaya yang dilarang dan atau dibatasi oleh regulasi dan peredaran barang yang memerlukan pengawasan penuh seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang memiliki dampak negatif.
Seperti diungkapkan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi di sela pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di kantor Jalana Surabaya, Malang, Kamis (25/6/2020). “Bea Cukai semakin mengoptimalkan pengawasannya dengan serangkaian penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai di wilayah Malang Raya mulai Januari hingga Juni 2020, berupa 100 SBP atau Surat Bukti Penindakan,” terangnya di depan wartawan.
Latif mengatakan, SBP tersebut terdiri dari 82 Penindakan barang kiriman pos, 14 Penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau (HT),
Penindakan terhadap minuman beralkohol serta penindakan terhadap BKC Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Sementara barang milik negara yang dimusnahkan terdiri dari
3.626.676 batang rokok ilegal, 43 botol atau setara 2.580 ml liquid vape, 295 botol atau setara 6.450 lt minuman beralkohol serta barang kiriman pos seperti kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen, sex toys sejumlah 74 item barang. “Entah mengapa, masih banyak juga orang yang memesan barang-barang seperti sex toys ini,” lanjutnya.
Total perkiraan kerugian yang dialami negara dari barang barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 2.147.530.250 (dua milyar seratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Latif menuturkan, pihaknya menggelar Operasi Gempur
Rokok Ilegal secara nasional sejak tahun 2019 untuk menekan
peredaran rokok ilegal agar tidak lebih dari 3%. “Oleh karena itu kegiatan pengawasan dan penyuluhan serta sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan, selain meningkatkan pula kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya yaitu POLRI, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah,” urainya.
Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu menjalankan tugas dan fungsinya. “Baik dengan memberikan informasi adanya pelanggaran ketentuan, maupun meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai” pungkas Latif. (Ned/Red)