BACAMALANG.COM – Dinilai menunggak pembayaran pajak reklame selama beberapa bulan, Dispenda (d6inas Pendapatan Daerah) Kota Malang akhirnya mencopot sejumlah papan reklame di sejumlah titik di Kota Malang, Kamis (19/8/2021).
“Kita menginventarisir reklame yang menunggak pembayaran pajak. Kita sudah persuasif melakukan pemanggilan 3 kali tapi yang bersangkutan tak mengindahkan. Secara PAD merugikan sehingga tahapan berikutnya bersurat ke Satpol PP untuk penindakan karena penunggakan pajak. Total potensi tunggakan Rp 467 juta. Kami melakukan penertiban di 15 titik,” tutur Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.
Dikatakannya, alasan penindakan adalah berkali-kali dipanggil tidak datang, tapi reklame tayang. Penertiban hari ini penindakan yang dilakukan : Satpol melakukan tipiring dan pemanggilan dan harus membayar serta pemberian sanksi tipiring.
Dipaparkannya, mereka tak membayar rata-rata 3-6 bulan. Maka ada proses peringatan sampai 3 kali. Kondisi reklame adalah menyewa ke pihak reklame. Tentu si penyewa telah melunasi ke reklame. Tapi pihak reklame tidak membayarkan. Sehingga alasan PPKM dan pandemi itu bukan alasan. Penyewa telah membayar penuh.
“Seluruh reklame yang tidak memenuhi ketentuan seperti tidak bayar pajak dan liar akan ditertibkan berkala. Secara kerugian belum mendata. Reklame mempunyai prioritas besar terhadap pemasukan di PAD,” paparnya.
“Kami mendorong dilakukannya lagi penertiban secara berkala manakala ada tunggakan di Bapenda dan retribusi BKAD dan PMPTSP maka Satpol akan bertindak,” terangnya.
“Tidak sebatas reklame. Ada sejumlah tunggakan seperti PBB Corporate, hotel, dan resto disasar Satpol PP. Total kurang lebih Rp 5 miliar tunggakan dari reklame, hotel, resto, dan lain-lain,” tukasnya.
Terkait keringanan ia menuturkan tidak ada. “Tidak ada. Untuk Reklame ada ketentuan tarif. Itu sifatnya self assesment. PPKM tidak pengaruh. Berdasar potensi pelanggan. Kalau turun ya turun. Karena itu fluktuatif per bulan,” jelasnya.
“Ke depan kami akan mengeluarkan sunset policy. Sisi lain kita menghapus denda ketetapan pajak atas penunggak pajak pada September. Kita masih koordinasikan dan diajukan ke walikota. Itu sebagai bentuk relaksasi. Kita masih hitung lagi,” pungkasnya. (adv/had)