BACAMALANG.COM – Jalankan Operasi Gabungan (Opsgab), Bea Cukai Malang mengamankan ratusan miras di sejumlah tempat di Kota Malang.
Kegiatan ini merupakan operasi gabungan yang dilakukan antara Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Malang Kepolisian dan TNI.
“Untuk menjual minuman mengandung etil alkohol tidak boleh di sembarang tempat, harus disertai izin khusus karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat. Kami (Bea Cukai Malang) akan menindak tegas apabila masih ada toko atau tempat usaha lain yang memiliki tak berizin untuk menjual MMEA,” tegas Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.
Seperti diketahui, Bea Cukai Malang kembali berhasil mengamankan ratusan botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) atau yang biasa dikenal dengan miras dari Tempat Penjualan Eceran tak berizin di wilayah Kota Malang.
Berbekal informasi dari Tim Intelijen, terdapat 3 (tiga) lokasi yang diduga menjual MMEA tanpa memiliki izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai).
Tim Penindakan bersama dengan Satpol PP pun bergegas menuju lokasi pertama yaitu sebuah Bar yang terletak di Jalan Tumenggung Suryo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Bar tersebut tidak memiliki izin NPPBKC untuk menjual MMEA.
Petugas pun langsung mengamankan barang kena cukai jenis MMEA berbagai kadar dan merek sebanyak 39 botol.
Bergerak menuju lokasi kedua dan ketiga, lokasi kedua yang juga sebuah Bar yang terletak di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan lokasi ketiga yang merupakan sebuah toko yang terletak di Jalan Raya Candi II, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ternyata kedua lokasi itu pun juga tidak memiliki izin NPPBKC untuk menjual MMEA. Petugas langsung mengamankan Barang Kena Cukai jenis MMEA dari masing-masing lokasi sebanyak 74 botol dan 54 botol.
Dari hasil operasi gabungan tersebut Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total sebanyak 167 botol BKC MMEA berbagai kadar dan merek dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 33.400.000,- tanpa ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan dikarenakan MMEA tersebut telah dilunasi cukainya.
Atas hasil tersebut tim membawa barang bukti ke Kantor Bea Cukai Malang guna dilakukan proses lebih lanjut. (“/had)