Pakar Hukum UB Desak Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Dibuka Ulang

Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang, Fachrizal Afandi, mendesak penyidikan Tragedi Kanjuruhan dibuka ulang.(ist)

BACAMALANG.COM – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap kasus tragedi Kanjuruhan banyak mendapatkan kritikan dari masyarakat, terutama keluarga korban dan penyintas.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang, Fachrizal Afandi mendesak penyidikan Tragedi Kanjuruhan dibuka ulang.

“Saya lebih menyarankan kalau penyidikan dibuka ulang. Karena penembak gas air matanya tidak ditetapkan sebagai tersangka sampai sekarang,” tegas Fachrizal, kepada media.

Ia memberikan kritik terhadap keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas dua terdakwa dari unsur kepolisian, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana karena dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa gas air mata yang ditembakkan tertiup oleh angin menuju ke tribun penonton.

“Majelis Hakim tidak menggali dengan benar. Kebenaran materiil,” tandas Fachrizal.

Fachrizal mengatakan bahwa proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya tidak dilakukan secara komprehensif, sehingga putusan yang dihasilkan mendapatkan sorotan berbagai pihak.

“Hanya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Police Hazard (PH) yang dari polisi aktif,” katanya.

Sehingga Fachrizal menyarankan agar pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan bisa diarahkan agar penyidikan dibuka ulang.

Fungsi dari penyidikan dibuka ulang ini adalah agar pengusutan Tragedi Kanjuruhan dapat dilakukan secara komprehensif karena selama ini banyak pihak yang mengkritik proses hukum yang berjalan di kepolisian, salah satunya rekonstruksi kejadian yang tidak sesuai dengan rekaman peristiwa di lapangan.

“Sehingga pelaku (tewasnya 135 korban Tragedi Kanjuruhan) sesungguhnya bisa ditemukan. Bukan angin,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki