BACAMALANG.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyebut penimbunan minyak goreng bersubsidi merupakan suatu hal yang haram dilakukan.
Hal ini mengingat terjadinya kelangkaan minyak goreng dalam beberapa waktu terakhir pasca munculnya kebijakan satu harga yang dikeluarkan pemerintah.
“Haram menimbun bahan makanan pokok. Ini disebut Ihtikar dalam bahasa fiqh, merupakan tindakan dzalim,” kata Ketua PBNU KH Fahrur Ahmad Rozi, Senin (7/3/2022).
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur pun berpesan kepada Satgas Pangan agar bergerak cepat mengungkap cukong-cukong penimbun minyak goreng. Menurut Gus Fahrur, hal tersebut harus menjadi prioritas saat ini agar masyarakat bisa tenang.
“Kami meminta kepada satgas pangan segera bergerak mengusut Mafia dibalik hilangnya pasokan minyak goreng dari hulu ke hilir. Agar diungkapkan pelaku kejahatan Mafia penimbunan bahan pangan migor ini,” tegasnya.
Terakhir Gus Fahrur meminta kepada pemerintah agar segera melakukan operasi pasar. Katanya, kondisi sekarang sangat mendesak.
“Kami memohon agar pemerintah segera tanggap melakukan operasi pasar mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ini harus dilakukan sesegera mungkin,” ungkapnya. (mid/red)