Pedagang Belum Menempati Sarinah, Kuasa Hukum Malang Plaza Sampaikan Kesepakatan Atasi Kendala

Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solehoddin SH MH. (Dok Dr. Solehoddin SH MH)

BACAMALANG.COM – Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solehoddin SH MH, menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pedagang korban kebakaran Malang Plaza yang belum menempati tempat relokasi di Sarinah hingga Kamis (1/6/2023).

“Mas, pengerjaan dilakukan diluar Sarinah. Tim kami siang malam lembur bekerja,” tegas Solehoddin, kepada BacaMalang.com, Kamis (1/6/2023).

Ia menjelaskan kendala yang dihadapi yakni ada standard- standard pengerjaan yang harus disepakati antara manajemen Malang Plaza dan Sarinah, seperti kabel etalase dan sekat.

“Kendalanya antara lain : ada standard- standard pengerjaan yang harus disepakati. Seperti kabel etalase, sekat, dan lain-lain. Alhamdulilah semua sepakat antara management dan Sarinah. Ada beberapa kendala tapi sudah ada titik temu dengan pihak Sarinah,” urainya.

Ia memastikan bahwa pihaknya siap memberikan subsidi biaya sewa selama empat bulan. Terhitung mulai 1 Juni 2023. Itu artinya, setelah Oktober, para pedagang harus membayar sewa secara mandiri.

Dikatakannya, pihak Malang Plaza tak hanya mempersiapkan stan. Mereka juga akan melakukan branding di tempat baru.

”Branding dan sebagainya merupakan tanggung jawab pihak manajemen Malang Plaza. Itu iktikad baik manajemen,” pungkasnya.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki