Pembongkaran dan Penjualan Aset Stadion Kanjuruhan Disorot, APH dan DPRD Diminta Lakukan Fungsi Kontrol

Salah satu lokasi Stadion Kanjuruhan yang telah dibongkar. (Instagram @pierejaka).

BACAMALANG.COM – Pekerjaan bongkar dan beli aset Stadion Kanjuruhan di Kepanjen senilai sekitar Rp 1 Miliar diduga berlangsung diam-diam. Karenanya, pekerjaan pembongkaran dan penjualan Aset Stadion Kanjuruhan tersebut dinilai bermasalah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta DPRD Kabupaten Malang diminta melakukan fungsi kontrol.

Hal ini dikatakan Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla, Minggu (17/9/2023).

Armando menuturkan atas pelaksanaan lelang pembongkaran aset milik Pemkab Malang yang dilaksanakan secara tertutup dan dinilai tergesa-gesa ini, patut diduga melanggar peraturan, serta undang-undang yang mengatur tentang Pengelolaan, Penghapusan dan Pemindahan Aset milik Negara/Daerah.

Dikatakannya, dalam hal ini bisa dilihat dalam PP No. 28 tahun 2020, tentang Pengelolan Barang milik Nagara/Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK/ 2007

Bahwa penghapusan aset daerah harus melalui prosedur (tahapan) : 1. Pengajuan surat permohonan penghapusan. 2. Pemeriksaan barang yang dihapus. 3. Berita Acara Hasil Penelitian. 4. Surat Keputusan Bupati. 5. Lelang barang inventaris yang dihapuskan. 6. Risalah lelang.

“Kejadian pembongkaran serta lelang aset tersebut jelas merugikan keuangan negara, karena sarana dan prasarana Stadion Kanjuruhan itu dibangun menggunakan APBN dan APBD, menggunakan uang rakyat,” tegas Armando.

Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Eryk Armando Talla. (ist)

Diungkapkannya, praktik-praktik pengelolaan aset daerah yang tidak transparan tentu berdampak kepada tata kelola aset dan keuangan daerah, dan pastinya masyarakat yang dirugikan, khususnya masyarakat Kabupaten Malang

Ia menjelaskan pihak yang harus bertanggungjawab tentunya pihak pengelola aset tersebut, karena harus melalui penetapan yang tertuang dalam SK Bupati, maka harus sama – sama dilihat apakah pihak Dispora melelang itu atas dasar SK Bupati atau tidak.

“Dan tentunya proses hukum nanti yang dapat menguak siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam hal ini,” urainya.

Ia berharap APH dan DPRD Kabupaten Malang melakukan fungsi kontrol, demi menjaga harkat martabat pemerintahan (Pemkab Malang) itu sendiri.

“Atas peristiwa ini saya pribadi selaku pemerhati sekaligus warga Malang, berharap APH dapat melakukan fungsinya, terlebih kepada pihak DPRD agar segera melakukan fungsi kontrol,” tukasnya.

Dituturkannya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka selayaknya APH bertindak sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maka domain APH yang harus bertindak, untuk melaksanakan penindakan serta penegakkan hukum demi menjaga harkat dan martabat pemerintah,” imbuhnya mengakhiri.

Sekilas informasi, telah diterbitkan pengumuman Pemkab Malang Dinas Pemuda dan Olahraga, tentang pelaksanaan kegiatan pembongkaran dan penjualan gedung Stadion Kanjuruhan, di mana pengumuman diberikan kepada seluruh warga agar bisa mengajukan surat minat dua hari sejak pengumuman diterbitkan.

Namun anehnya pengumuman itu diduga diam-diam, sehingga warga dan khalayak tidak mengetahuinya.

Merespon hal ini, Kepala Dispora, Firmando H. Matondang membantah dan meminta semua pihak tidak berprasangka.

“Kami minta semua pihak tidak berprasangka. Pengumuman di kantor saja, tidak tertutup tapi dipasang di stadion, karena bukan proyek, tetapi bongkaran saja. Untuk penerangan nanti dilelang badan lelang. Kami hanya melakukan ini untuk percepatan pelaksanaan pembangunan,” terangnya mengakhiri.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki