BACAMALANG.COM – Sebanyak 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.
Pemusnahan dilakukan di TPA Tlekung, pada Selasa (20/12/2022) dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, Kepala Satpol PP Batu, Perwakilan Satpol PP Kota Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, Kepala OPD dan para undangan lainnya.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, M.Si pada saat membuka kegiatan acara pemusnahan rokok ilegal menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan di TPA Tlekung karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman.
“Saya berharap, agar supaya warga masyarakat Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara, karena peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata Budhe sapaan akrabnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan terkait dengan cukai rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT).
Menurutnya, pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Ya, sehingga dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang harus lebih berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai.
“Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal. Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal, sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” ujar Dewanti.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo menyampaikan, jika pihaknya senang atas sinergi tersebut. Karena menurutnya, dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi.
“Jadi, selama periode itu jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang. Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal,” tandasnya. (Eko)
