BACAMALANG.COM – Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Tahun 2023. Hal tersebut sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Pada tahun 2023 mendatang Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di hampir seluruh wilayah Kota Malang mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP.,M.Si bahwa penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Hal tersebut karena sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Ia menjelaskan Wali Kota melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Wali Kota Malang Nomor 15 Tahun 2013.
Ditegaskan olehnya, bahwa penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB.
Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.
“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 yang akan didistribusikan pada awal tahun 2023,“ pungkas Kabapenda.(*/an)
