BACAMALANG.COM – Atas adanya kebijakan pemotongan TPP ASN oleh Walikota Malang, Fraksi PDIP DPRD Kota Malang memberikan tanggapan berupa 10 poin penting.
“Secara keseluruhan atau kesimpulan umum, fraksi menganggap pemotongan TPP ASN Pemkot Malang mengandung dugaan unsur kekeliruan kebijakan,” tegas Harvard Kurniawan Ramadan, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Pemerintahan, Wakil Ketua Bapemperda, dan Anggota Komisi A DPRD Kota Malang
Adapun 10 poin tersebut adalah sebagai berikut :
- Aturan TPP ASN Kota Malang memiliki dasar hukum Perwal Kota Malang Perwal 3/2021 atas Perubahan Perwal 2/2021 tentang TPP ASN.
- Perwal 3/2021 mengatur pemotongan TPP karena 3 hal saja: terlambat masuk kerja, pulang kerja belum waktunya, dan tidak masuk kerja.
- Belum ada regulasi yang jelas dari Pemkot Malang bahwa TPP dipotong bukan karena 3 hal dalam Perwal.
- Pemotongan TPP ASN Pemkot Malang tidak dibenarkan oleh regulasi.
- Pemotongan TPP ASN untuk peruntukan apapun tidak dapat dibenarkan.
- Apabila Pemkot Malang melakukan pemotongan TPP tanpa dasar hukum dan dilakukan dengan unsur pemaksaan, maka melanggar aturan perundang-undangan.
- Pemotongan TPP atas dasar Surat Edaran atau surat lainnya yang dikeluarkan Pemkot Malang melalui Perangkat Daerah, tidak dapat dibenarkan.
- Jika dana potongan TPP ASN dihimpun di rekening, maka menjadi pertanyaan rekening semacam apa yang dipakai.
- Penghiumpunan pemotongan TPP ASN berbentuk iuran dan semacamnya yang terorganisir mengatasnamakan Pemkot Malang belum memiliki payung hukum. Sehingga pertanggungjawaban penggunaannya dipertanyakan.
- Dalih potongan TPP sebagai sumbangan dari ASN untuk penanganan Covid-19 tidak boleh bersifat terorganisir dan sistematis melalui organisasi Perangkat Daerah. Surat yang dikeluarkan oleh OPD dianggap bersifat memaksa, sehingga bisa disebut pungli yang seolah-olah dilegalkan. (*/had)