BACAMALANG.COM – Seorang pria asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar inisial YR alias Rafi (22), terpaksa harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen. Pasalnya, YR terbukti telah menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.
Terkait kasus tersebut, Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menjelaskan terduga pelaku berpacaran dengan korban kemudian hubungan itu putus.
“Jadi, korban dan pelaku ini berpacaran. Lalu, hubungan itu putus. Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban baik di media sosial maupun dikirim langsung ke WA adik korban,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Ironisnya, akibat ulah YR ini, warung makan tempat korban bekerja ikut terpengaruh. Pasalnya, salah satu postingan pelaku menyebutkan, bahwa warung tersebut juga menyediakan prostitusi online atau open BO.
“Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan,” terang Kapolsek Klojen.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Yogyakarta.
“Dari situ, kami segera bergerak ke Yogyakarta. Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di salah satu hotel tempat pelaku menginap di wilayah Sleman, Yogyakarta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Klojen, AKP Yoyok
Dari tangan pelaku, lanjut Kanit Reskrim diamankan barang bukti HP iPhone.
“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban,” lanjutnya.
Setelah itu, terduga pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polsek Klojen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui motif terduga pelaku menyebarkan foto dan video syur korban.
“Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban,” terangnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Rafi dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tambahnya.
Dengan ditangkapnya terduga pelaku, korban DK (20), mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena dengan cepat kasus tersebut terungkap dan pelakunya berhasil ditangkap.
“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada jajaran Polresta Malang Kota khususnya Polsek Klojen. Karena cepat merespon laporan saya, dan dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Pewarta : Aan Imam Marzuki