BACAMALANG.COM – Gasak 3 laptop milik Madrasah Ibtidaiyah (MI) Sabilillah Desa Baran, Kecamatan Wajak, pemuda asal Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Wisnu diciduk polisi, belum lama ini.
“Kami mengamankan pemuda yang melakukan pencurian 3 laptop di sekolah MI Sabilillah,” tegas
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH, kepada media.
Penangkapan terduga pelaku bermula dari Polsek Wajak menerima laporan MI Sabilillah yaitu tiga unit laptop telah hilang dari ruang penyimpanan barang.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, penyelidikan, mengidentifikasi tersangka dan akhirnya berhasil meringkusnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual 3 buah laptop ke seorang penadah yang kini terus diburu, dan tak hanya sekali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang.
Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki