BACAMALANG.COM – Pengamat Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, Ph.D menilai
jika tanpa memberikan sanksi maka kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bagaikan macan ompong.
“Saya menilai jika tanpa memberikan sanksi maka kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di pandemi Covid–19 ini bagaikan macan ompong,” tandas
Pengamat Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, Ph.D Jumat (24/4/2020).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu digelar talkshow streaming bersama media massa dengan narasumber Pengamat Komunikasi Universitas Brawijaya (UB) Maulina Pia Wulandari, Ph.D.
Pia menuturkan jika Malang memberlakukan PSBB, akan efektif menekan angka penularan Covid–19 jika memenuhi beberapa persyaratan.
Pia menjelaskan dirinya berulang kali menyampaikan topik di berbagai kesempatan bahwa Kebijakan PSBB yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 adalah kebijakan yang dianalogikan sebagai seekor macan yang ompong, mandul, dan loyo.
Tidak adanya pasal yang mengatur tentang sangsi bagi siapa saja yang tidak taat pada aturan penerapan PSBB membuat kebijakan ini adalah kebijakan yang hanya membuang tenaga, waktu dan biaya pemerintah daerah serta membuat rakyat makin “sensi” (sensitive) karena makin sulit mencari nafkah dan menjalankan aktifitas lainnya.
Dalam peraturan itu, tidak hal yang membuat orang mau tunduk dan patuh karena sistem sangsi yang jelas dan membuat orang berpikir dua kali untuk melakukan pelanggaran.
Pia mengajak mencermati data perkembangan Covid 19 di DKI Jakarta yang telah menerapkan PSBB sejak tanggal 10 April 2020 – hingga hari 23 April 2020 (14 hari).
Disebutkan jika pada 10 April 2020 ada sebanyak 1.753 pasien positif, 82 sembuh dan 154 meninggal.
Sementara pada 23 April 2020 ada sebanyak 3.517 pasien positif, 326 sembuh dan 301 meninggal.
Dari data tersebut menunjukkan angka yang terkonfirmasi, sembuh dan meninggal naik secara signifikan.
Jumlah terkonfirmasi positif naik secara signifikan dari 1,753 kasus menjadi 3,517 kasus atau naik sebanyak 200.63% selama pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta.
Meskipun jumlah orang yang sembuh juga naik 397% tapi jumlah orang yang meninggal juga naik hingga 195,45%.
Pia berupaya mencermati secara fokus pada jumlah yang terkonfirmasi positive menunjukkan bahwa penerapan PSBB di DKI Jakarta tidak menunjukkan hasil yang memuaskan jika PSBB ditujukan untuk menekan kurva penyebaran dan penularan Covid–19 selama 14 hari pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
Jika PSBB benar-benar diterapkan seharusnya angka terkonfirmasi positifnya mulai menurun. Tapi data di atas malah menunjukkan sebaliknya. Menurutnya ada beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa angka terkonfirmasi positif tetap naik meski PSBB telah dilaksanakan di DKI Jakarta.
Pia mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kebijakan PSBB tidak akan berhasil.
Ia menjelaskam ada beberapa hal menyebabkan gagalnya PSBB di DKI Jakarta yaitu: Pertama, tidak adanya sangsi dan hukuman yang tegas, jelas dan terukur di dalam berbagai regulasi mulai UU, PP (peraturan Presiden), Keputusan Menteri hingga Peraturan Walikota/Bupati.
Jika tidak ada sangsi dan hukuman di dalam pasal peraturan-peraturan tersebut, masyarakat memiliki celah untuk melakukan pelanggaran.
Masyarakat Indonesia yang punya karakter “tukang ngeyel”, “tukang nawar”, dan memiliki kesadaran dan disiplin yang rendah akan memiliki kesempatan yang besar untuk tidak patuh dalam menjalankan program PSBB.
Aparat penegak hukum akan mengalami kesulitan dalam mengambil tindakan hukum kepada para pelanggar.
Surat peringatan dan himbauan tidak akan mempan bagi kelompok masyarakat yang masih suka ngeyel, nawar dan kesadaran serta kedisiplinannya rendah.
Aparat penegak hukum hanya akan kelelahan dan sibuk untuk menghimbau dari pada ikut membantu agar masyarakat tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang dilaksanakan pada masa PSBB.
Kedua, pelaksanaan jaring pengaman sosial yang tidak terkoordinasi dengan baik. Data penerima bantuan dari masing-masing kelurahan yang tidak update dan valid akan menyebabkan dana-dana bantuan jaring pengaman social salah sasaran.
Warga yang seharusnya menerima bantuan menjadi kelewatan karena data yang diberi oleh RT/RW tidak valid dan update. Belum lagi sistem penyaluran yang tidak terpusat di Dinas Sosial akan membuat jalur pendistribusian bantuan semrawut, lamban dan bisa tumpeng tindih.
Ketiga, pelaksanaan PSBB yang tidak serempak di seluruh wilayah. Pelaksanaan PSBB harus serempak di seluruh wilayah agar efektif dan memperoleh hasil yang signifikan.
Kalau hanya satu atau beberapa daerah di satu provinsi, PSBB akan percuma. Masih dimungkinkan ada transmitting virus dari orang-orang dari wilayah yang tidak menerapkan PSBB.
Keputusan PSBB bukan hanya untuk satu daerah dengan melihat dan mempertimbangkan meningkatnya secara cepat jumlah kasus dan atau jumlah kematian tapi karena alasan keamanan dan kesehatan rakyat, cepatnya waktu menangani wabah ini, dan cepatnya masa pemulihan kehidupan ekonomi dan sosial akibat dampak wabah ini.
Pia mengungkapkan, suka tidak suka, mau tidak mau Malang harus melaksanakan PSBB. Tujuannya adalah tiga hal yakni demi keamanan dan kesehatan rakyat, agar wabah ini cepat ditangani dan cepat usai, sehingga pemerintah kota Malang dan seluruh masyarakat bisa kembali bekerja untuk proses pemulihan kehidupan ekonomi dan social akibat dampak wabah.
Tapi syaratnya ada 3 utama yaitu: satu, pemerintah kota Malang harus mengatur sangsi dan hukuman bagi warga yang tidak mau patuh pada PSBB yang dimasukkan ke dalam Peraturan Walikota, dua, sistem jaring pengaman social yang terpadu, sistematik dan transparan, ketiga, PSBB harus dilaksanakan juga oleh pemerintah di sekeliling kota Malang.
Kalau tiga syarat utama itu tidak diterapkan, saya pesimis PSBB akan berhasil diterapkan di Malang.
Seandainya Kota Malang mengalami kesulitan mendapatkan ijin untuk melakukan PSBB, maka Pemerintah Kota Malang tetap harus mencari upaya bagaimana bisa melindungi warganya.
Penerepan Sosial Distancing harus tetap berjalan. Pemerintah mencari upaya lain supaya apa yg sudah dilaksanakan selama 1 bulan lebih ini masih bisa berjalan bahkan lebih ketat lagi demi kepentingan semua.
Pastikan masyarakat terdampak secara ekonomi, masyarakat yang berada dalam daftar jaring pengaman sosial harus aman perutnya.
Masyarakat yang memiliki ketahanan pangan cenderung akan mudah diajak pemerintah untuk melaksanakan PSBB.
Pemerintah juga harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberlakukan sangsi dan hukuman kepada warga yang melanggar, memberikan bantuan dana operasional bagi POLRI untuk melaksanakan kegiatan operasional ekstra yang membuat warga merasa aman dalam masa PSBB.
Bekerjasama dengan semua pihak terutama para pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat agar mau mengajak pengikutnya untuk melaksanakan PSBB.
Sampaikan pesan kepada masyarakat dengan program sosialisasi tentang pentingnya pelaksanaan PSBB dengan bentuk-bentuk sosialisasi yang disesuaikan dengan karakteristik warganya.
Buka berbagai media komunikasi agar masyarakat dapat meraih informasi yang lengkap dan jelas tentang proses pelaksanaan PSBB.
Humas dan Depkominfo pemerintah Kota Malang merupakan garda terdepan yang harus mampu menyediakan media-media komunikasi, merancang, melaksanakan dan memonitor sosialisasi tsb.
Pemerintah harus mampu menyediakan fasilitas pendukung yang dapat mempermudah masyarakat Malang melakukan aktifitas ekonomi dan social dari rumah, misalnya wifi gratis untuk setiap RT/ RW, pembuatan aplikasi Pasar agar orang mudah memesan barang dari smartphone mereka.
Perhatikan pula masalah psikologis masyarakat dengan membuka sambungan konseling 24 jam via online bagi masyarakat yang mengalami tekanan psikologis selama pelaksanaan PSBB.
Menggandeng para content creator di kota Malang untuk membuat content-content yang sifat menghibur terutama untuk menghibur anak-anak.
Meski terlambat, saya masih punya keyakinan penerapan PSBB bisa dilaksanakan di kota Malang, bahkan harus dilaksanakan secara serempak di seluruh wilayah di Indonesia.
Mumpung jumlah angka ODP, PDP, Positif, dan Meninggal masih belum setinggi di Amerika Serikat, Kita harus berupaya supaya wabah ini segera berlalu.
Kebijakan yang tidak berdaya, mandul dan loyo akan membuat negeri ini semakin terpuruk. Pemerintah harus memperhatikan kondisi psikologis masyarakat yang lelah, stress bahkan depresi karena tidak ada kemajuan yang berarti dan masyarakat semakin merasa sulit menghadapi kondisi ini karena tekanan ekonomi yang berat.
Pia menuturkan dirinya sangat memahami bahwa sebagian besar warga masyarakat banyak yang menjadi korban dari Pandemic Covid–19 ini. Banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena harus kehilangan pekerjaan dan tidak bisa mencari nafkah.
Pia mengatakan yakinlah, bahwa warga tidak mengalami sendirian. Semua pihak harus bergotong royong bersama semua pihak mengatasi masalah ini. Pia mengajak memulai dari diri sendiri saja dulu untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah, selalu menjaga kebersihan diri, dan menghindari berpergian ke tempat keramaian dan ke daerah lain.
“Anggap saja diri Kita ini pembawa virus Corona, kalau Kita pergi maka Kita bisa menularkan virus ke orang lain. Yakinlah bahwa bantuan akan dating dari berbagai penjuru. Masyarakat Malang yang punya jiwa berjuang dan solidaritas yang tinggi akan saling membantu satu sama lainnya,” pungkas Pia. (Had)