
BACAMALANG.COM – Ratusan pengemudi taksi dan ojek online di Malang menggelar mogok kerja massal, Senin (18/9/2023). Mereka tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB) dan turun ke gedung DPRD, berunjuk rasa menuntut pemerintah daerah memfasilitasi kesejahteraannya sesuai SK Gubernur Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jatim.
Sejak pukul 10.00 WIB, para pengemudi ini memarkir kendaraan roda empatnya memenuhi setengah bundaran Jalan Tugu, mulai dari gedung DPRD hingga Balai Kota Malang serta menggelar orasi di depan gedung dewan di tengah kawalan aparat keamanan.
“Kami datang untuk memperjuangkan hak kami, yakni minta pemerintah memberikan sanksi ke aplikator yang tidak taat pada keputusan Gubernur Jawa Timur,” ujar Guruh dari Presidium Malang Online Bersatu.
Ia mengungkapkan, aksi kali ini merupakan akumulasi kekecewaan para pengemudi taksi dan ojek online. Sebab, aturan tarif minimal Rp 3.800 per kilometer untuk roda empat mobil, sama sekali tidak ditaati oleh penyedia aplikasi.
Dikatakan Guruh, saat ini apa yang diterima mitra sekarang masih jauh dari keputusan gubernur.
“Kekecewaan inilah yang membuat kami melakukan aksi mogok beroperasi selama sehari ini. Apalagi penyedia aplikasi transportasi online tidak memiliki alasan untuk menerapkan keputusan tersebut,” paparnya.
Akibatnya, imbuh dia, kesejahteraan para pengemudi taksi dan ojek online menurun drastis. Di taksi online, biasanya dia bisa membawa pulang Rp 400.000 per hari, namun kini menurun tinggal Rp 100.000 saja.
Desakan para driver ini ditanggapi langsung oleh Wali Kota Malang Sutiaji yang akhirnya turun tangan menemui mereka langsunng di lokasi unjuk rasa.
Wali Kota mencoba memfasilitasi keinginan ribuan pengemudi taksi online Malang Raya untuk mendapatkan haknya, dengan memanggil para aplikator dan meminta menerapkan tarif dasar sesuai Pergub Nomor 188/290/KPTS/013/2023.
Sutiaji menggelar pertemuan bersama aplikator taksi online, yang terdiri dari perwakilan Grab, Gojek, dan Maximdi ruang sidang Balai Kota Malang. Dia mengatakan bahwa pemerintah daerah secara aturan tidak bisa memberikan sanksi langsung kepada para pengelola aplikasi transportasi online.
“Tapi kami menyiapkan alternatif, dengan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tugu Aneka Usaha (Tunas) Malang, untuk berkolaborasi dengan komunitas start-up dan pengemudi transportasi online, agar bisa membuat aplikasi baru di Malang,” jelasnya.
Sutiaji menambahkan, langkah tersebut adalah jalan terakhir yang disiapkan Pemkot Malang, agar terjadi win-win solution antara mitra dan penyedia aplikasi transportasi online. Aksi mogok massal para pengemudi taksi online tersebut juga ditemui oleh H Fathol Arifin MH, ketua Komisi C DPRD kota Malang.
Pewarta : Nedi Putra AW
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki