BACAMALANG.COM – Pengisian 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lima instansi yang saat ini sedang mengalami kekosongan di Kabupaten Malang, dipastikan bakal seru.
“Ada beberapa skenario. Menggunakan proses shelter, open biding atau seleksi terbuka, lelang, atau jobfit itu mutasi, tahap kita saat ini di tahap itu,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, kepada BacaMalang.com, Minggu (29/10/2023).
Dikatakannya, mengacu pada mekanisme yang ada, pihaknya saat ini juga tengah melakukan penyusunan surat pengajuan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pengisian JPTP di lima instansi perangkat daerah.
“Saat ini masih dalam proses penyusunan surat untuk diajukan ke KASN dan itu memang harus ada pengajuan ke KASN. Kami masih menunggu petunjuk dari KASN juga,” tukas Nurman.
Lima instansi atau perangkat daerah yang saat ini belum memiliki pimpinan JPTP secara definitif, yakni Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, serta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan Kabupaten Malang.
“Nanti kita pastikan lagi (untuk pengisian JPTP) tapi yang jelas segera kita isi. Karena sudah cukup waktu agak lama,” ungkap Nurman.
Pria yang juga bertindak sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini mengatakan, untuk proses pengisian JPTP di lima instansi perangkat daerah itu merupakan kewenangan penuh dari Bupati Malang HM Sanusi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurutnya, dirinya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang hanya bertugas untuk memberikan beberapa skenario pengisian JPTP di lima instansi perangkat daerah kepada PPK.
Pemkab Malang masih pilih-pilih skenario untuk mengisi JPTP di lima instansi yang saat ini sedang mengalami kekosongan.
Dikatakannya, sangat bisa, penggantian atau pengisian jabatan (pemerintahan) yang kosong normatifnya bisa dilakukan sewaktu-waktu. Akan tetapi, persoalan kepegawaian merupakan bidang tugas pemerintahan yang tidak diotonomikan.
Ia menjelaskan, ada pengecualian untuk jabatan eselon II atau JPTP yang harus dilakukan sesuai tahapan dan atas rekomendasi persetujuan Komite Aparatur Sipil Negara.
Tahapan yang dimaksudkannya, mulai dari proses awal perencanaan jabatan mana saja yang akan diisi dan siapa saja, pembentukan panitia seleksi dan rencana seleksi terbukanya, hingga penetapan hasil dan pelantikannya.
Dipaparkannya, prosesnya (pengisian jabatan kosong) bisa memakan waktu lama, tidak bisa cepat. Minimal empat kali diusulkan rekomendasi ke KASN. Dan, setiap tahapan harus diasessmen dulu sebelum dapat rekomendasi.
Ia menuturkan pihaknya mempunyai pengalaman beberapa kali tidak disetujui atau bahkan (hasilnya) ditolak. Panselnya siapa saja juga pernah tidak disetujui.
Meski demikian, ia menampik jika ada anggapan pengisian beberapa jabatan kosong di lingkungan Pemkab Malang selama ini sengaja diolor waktunya atau terlalu berlarut-larut.
Nurman menambahkan, usulan penggantian maupun seleksi pengisian jabatan eselon yang tidak direkomendasikan KASN, seperti pada jabatan Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan.
Tak hanya KASN, diakuinya pihaknya juga pernah mendapatkan peringatan dari MCP atau kopsurgah KPK. Sehingga, pengisian jabatan tidak bisa diteruskannya.
Ia mengungkapkan bakal membentuk panitia seleksi (Pansel) yang anggotanya itu dirinya dan kalangan akademisi yang nantinya akan melakukan ujian kompetensi untuk menjaring calon pejabat yang akan menduduki kursi jabatan kepala OPD.
Dalam ujian kompetensi nanti, satu jabatan akan diperebutkan oleh tiga peserta, dan masing-masing peserta harus cantumkan dua pilihan, yakni OPD pilihan utama, dan cadangan.
Ia memaparkan, untuk mengisi kekosongan jabatan itu akan dilakukan ujian kompetensi untuk menyeleksi calon pejabatnya, kemungkinan awal November akan menguji kompetensi itu.
Pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi, dengan harapan agar segera terisi lima jabatan yang kosong tersebut.
“Kekosongan itu sudah lama, bahkan ada pejabat yang menjadi Plt sampai teken kontrak sampai lima kali,” tegasnya mengakhiri.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki