BACAMALANG.COM – Sidang Tragedi Kanjuruhan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Pentolan Bonek, Andi Peci menyebut dalam akun twitternya bahwa seharusnya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.
“Menurut saya,
Berdasarkan kompetensi relatif Pengadilan
Locus delicti/tempat pidana dilakukan (material, alat & akibat)
Seharusnya tragedi Kanjuruhan sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Malang
Usulan Forkopimda Malang ke Mahkamah Agung mengubah tempat sidang pengadilan.”

Seperti diketahui, Forkopimda Kabupaten Malang disebut telah mengirim surat pengalihan tempat persidangan dari PN Kepanjen ke PN Surabaya pada 18 Oktober 2022 lalu.
MA kemudian menyetujui permintaan ini. Dalam waktu dekat Kejati Jatim bakal melimpahkan berkas ke PN Surabaya agar jadwal persidangan segera dikeluarkan.
Persidangan di PN Surabaya ini pun menimbulkan polemik. Pasalnya, Aremania dilarang pihak kepolisian datang demi menjaga kondusivitas menjelang Piala Dunia U-20 yang akan digelar di Surabaya.
Selain itu, PN Surabaya juga melarang media untuk melakukan siaran secara langsung proses persidangan ini.
“Kita tidak boleh live ataupun streaming (siaran langsung). Itu permintaan dari Majelis,” kata Humas PN Surabaya, Suparno, beberapa waktu lalu. (yog/red)