
BACAMALANG.COM – Memperingati HUT Kota Malang ke-109, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggelar program penghapusan sanksi administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak daerah baik pajak PBB maupun di luar pajak PBB. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto AP. MSi.
Handi menjelaskan program ini berlaku selama satu bulan, yakni dimulai pada 1 April hingga 30 April 2023.
Lebih lanjut, dijelaskan Handi bahwa masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak PBB sejak tahun 1994 sampai dengan tahun 2022 cukup hanya membayar pokoknya saja.
Demikian pula untuk jenis pajak daerah lainnya, yang tertunggak sejak Januari 1998 sampai dengan Desember 2022, juga hanya membayar pokoknya saja.
“Tentunya sesuai dengan ketentuan regulasi diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap mengajukan permohonan dan kelengkapan seperti Fc SPPT PBB maupun SKPD, sehingga dengan demikian jelas pemohon, dan masa pajak yang akan diselesaikannya,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena, lanjutnya, pajak daerah yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang.
Untuk info lebih lanjut, Bapenda telah menyiapkan Call Center pelayanan di 08113135586.
Sementara untuk formulir permohonan bisa langsung diunduh di website Bapenda Kota Malang, yakni https://bapenda.malangkota.go id.
Pewarta/Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki