BACAMALANG.COM – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengukuhkan 728 Polisi RW, baru-baru ini. Pembentukan Polisi RW tersebut bertujuan untuk mengokohkan kamtibmas.
“Konsep Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi Polri dengan masyarakat. Setiap personel yang mengemban fungsi Polisi RW diharapkan mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat,” tegas AKBP Putu Kholis Aryana.
Seperti diketahui, Polres Malang menerjunkan ratusan personel guna memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat hingga tingkat bawah di seluruh Kabupaten Malang.
Kapolres menuturkan, personel yang diterjunkan ke tingkat RW di setiap wilayah di Kabupaten Malang ini tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas yang sudah ada di masing – masing desa atau kelurahan. Namun sebaliknya, peran Polisi RW diharapkan dapat memperkuat dan semakin responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari, penunjukan Polisi RW dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan melayani masyarakat pada tingkat Rukun Warga di wilayah hukum Polres Malang.
“Polisi RW juga berperan untuk mencegah kejahatan dan kriminal ataupun juga bagaimana dalam satu RW bisa mengembangkan inovasi-inovasi yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Nantinya, gabungan personel Polres dan Polsek tersebut mengisi 1168 RW yang tersebar di 30 Kecamatan di wilayah hukum Polres Malang.
Penempatan seluruh personel mencukupi rasio 40 persen kebutuhan Polisi RW pada masing-masing kecamatan.
“Ada beberapa kecamatan yang akan dimaksimalkan 100 persen dalam penempatan Polisi RW, diantaranya Kecamatan Kepanjen, Dau, Singosari dan Pakis,” lanjutnya.
Ia berharap adanya Polisi RW dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada Polri yang mengedepankan upaya preemtif dalam mewujudkan stabilitas keamanan dalam negeri.
“Semua anggota Polri dari semua fungsi melaksanakan tugas kamtibmas di tingkat RW dan tanggung jawab sebagai pembina yaitu mendengarkan keluhan masyarakat dan problem solving,” tukasnya.
Dipaparkannya, fungsi-fungsi pencegahan lebih dikedepankan dalam Polisi RW. Keberadaan Bhabinkamtibmas yang mempunyai ruang lingkup desa/kelurahan dirasakan terlalu besar, maka dengan adanya Polisi RW ini setiap permasalahan di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
Polisi RW dibentuk untuk mendeteksi dini kriminalitas di masyarakat khususnya kalangan remaja hingga masalah sosial di lingkungan RW.
Dengan adanya Polisi RW, kepolisian bisa berkolaborasi, duduk bersama dan peduli bersama terhadap berbagai fenomena masalah sosial yang dirasakan langsung masyarakat.
Selain itu, juga memberikan kesempatan untuk saling memahami akan layanan yang dibutuhkan atau diperlukan, membuka peluang untuk bekerja dan bersama-sama komunitas berusaha untuk mengendalikan masalah yang terdapat di dalam komunitas dan menerapkan prinsip Community Policing, restorative dan akuntabilitas.
Kapolres berharap, Polisi RW bisa berkolaborasi dengan ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan sesama tetangga serta membantu menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang ada di masyarakat.
“Mari kita laksanakan bersama tugas polisi RW guna menujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Malang,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki