Persiapan PPDB Jalur Zonasi Tingkat SMP, Komisi C DPRD Gelar Raker Bersama Dinas Pendidikan

Komisi C DPRD Kota Batu bersama Dinas Pendidikan Pemkot Batu, saat Raker terkait dengan PPDB Jalur Zonasi Tingkat SMP Negeri di Kota Batu. (Yan)

BACAMALANG.COM – Komisi C DPRD Kota Batu menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait dengan Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP Negeri di Kota Batu, bertempat di ruang rapat Komisi C Sekretariat DPRD Kota Batu Jalan Kadjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada Selasa (16/5/2023 ) siang.

Kegiatan acara Raker dihadiri Ketua Komisi C DPRD Kota Batu H. Khamim Tohari S.Sos, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Drs. Didik Machmud, M.M, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Batu Muhammad Chaerul K, D.Si., MSi, berserta anggota Sampurno, Katarina Dian N, S.Sos, H. Mochamad Didik Subiyanto, S.H, Sudiono, Sujono Djonet, SE, Deddy Irfan Alwany, S.E., M.M, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu Eny Rahyuningsih, Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Pemkot Batu Drs Hariadi, Dewan Pendidikan Agus Harianto, Kepala Sekolah SMP Negeri se-Kota Batu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu H. Khamim Tohari, S.Sos menjelaskan, bahwa pada hari ini dilaksanakan Rapat Kerja Komisi C terkait dengan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Batu.

“Rapat Kerja kali ini, Komisi C ingin mengetahui persiapan apa saja yang sudah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu, berkaitan dengan proses (PPDB) tingkat SMP Negeri di Kota Batu, khususnya jalur zonasi. Sempat ada beberapa permasalahan di tahun kemarin, yang kita pertahankan saat ini antisipasi apa saja yang sudah dipersiapkan oleh Dinas Pendidikan Pemkot Batu, sehingga nantinya jangan terjadi permasalahan seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” terang Abah Khamim sapaan akrabnya

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemkot Batu Drs. Hariadi menyampaikan, bahwa untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan yang terjadi pada (PPDB) tahun 2023 di Kota Batu, Dinas Pendidikan Pemkot Batu akan menghapus surat domisili siswa, karena dianggap surat domisili mudah didapatkan. Maka dari itu untuk antisipasi terjadinya permasalahan, penerimaan siswa berdasarkan Kartu Keluarga (KK).

“Ya, tentunya dalam (PPDB) di Kota Batu, harus ada teknis termasuk zonasi, itu melibatkan kuota di masing-masing desa, jadi untuk pemerataan kuota itu disebar di seluruh desa. Tentunya desa dimana sekolah yang dituju itu berada juga desa-desa di sekitar itu diberi jatah kuota,” tutur Hariadi.

Menurutnya, untuk antisipasi terjadinya permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk tahun ini bukti domisili tidak lagi perlakukan, akan tetapi, yang diperlakukan adalah bukti keterangan kartu keluarga.

“Bahwa dimana harus selama kurang lebih 1 tahun mereka berada di satu tempat, karena itu untuk mengantisipasi kalau tahun kemarin bukti domisili kita perlakukan untuk tahun ini tidak kita perlakukan. Untuk antisipasi dan persyaratan yang lain, tidak ada karena yang krusial,” ujar Hariadi.

Pihaknya berharap, untuk mempermudah proses pendaftaran bagi para siswa siswi di Kota Batu agar lebih baik lagi.

“Bahwasanya bukti domisili itu bisa diurus ketika mereka berada di tempat itu dan dibuktikan dengan bukti domisili dimana bukti domisili ternyata sangat mudah didapatkan, sehingga untuk tahun ini kita antisipasi seperti domisili itu tidak kita perlakukan lagi,” tandas Hariadi.

Pewarta : Eko Sabdianto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki