BACAMALANG.COM – Sidang perkara pembuangan bayi dengan terdakwa NR (20), kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (09/05/2022). Agenda persidangan yakni pemeriksaan terdakwa NR, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tersebut.
“Hari ini, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H.
Eko menambahkan, kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada bulan Mei 2021. Awalnya terdakwa NR tengah hamil sebelum melakukan pernikahan. Karena aib, terdakwa berusaha keras untuk menutupi kehamilannya. Namun, pada tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa NR melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kamar kosnya di Jalan MT Haryono Lowokwaru Kota Malang. Proses kelahirannya tanpa dibantu siapapun.
Tak mau menanggung malu, terdakwa berniat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya tersebut. Modusnya dengan meletakkan bayi berjenis laki-laki tersebut di dalam kotak kardus, kemudian dialasi dengan rok berwarna biru. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, dalam keadaan sepi, tersangka membawa kardus berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II Lowokwaru Kota Malang. Kemudian, meletakkan kardus berisi bayi diatas tempat sampah.
“Ia disangka melanggar dengan dakwaan kesatu, Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan kedua, Pasal 305 KUHP,” pungkas Eko. (him)