
BACAMALANG.COM – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali berhasil mengamankan temuan barang yang diduga barang terlarang dari pelemparan di Lengkong Lapas Kelas I Malang.
“Penemuan barang tersebut, berawal dari petugas Lapas, Suhari yang sedang melakukan kontrol keliling di area Lengkong Lapas untuk mengawasi pekerja pertanian Lengkong Lapas Kelas I Malang. Kemudian Suhari melihat barang yang diduga mencurigakan,” ujar Hamlana, Koordinator Humas Lapas Kelas I Malang.
Atas temuan barang itu, Suhari melaporkan
kepada Kabid Kamtib, Ka. KPLP dan Kalapas Kelas I Malang jika ada barang yang mencurigakan.
Seketika itu juga, Kalapas langsung berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Malang Kota serta mengamankan barang temuan tersebut untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah barang tersebut dibuka oleh anggota Polresta Malang Kota dan Kabid Kamtib didapat narkoba jenis ganja,” jelas Hamlana.
Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari menyampaikan, agar selalu waspada dan bekerja sesuai SOP merupakan kunci sukses Lapas Kelas I Malang dalam memberantas peredaran narkoba yang mungkin terjadi di dalam lapas.
“Penggagalan masuknya barang terlarang narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang ini tak lepas dari ketelitian dan kecermatan petugas yang sedang bertugas kontrol keliling yang setiap jam dan setiap waktu dilakukan sebagai bagian deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Saya harap setiap petugas Lapas harus selalu waspada dan meningkatkan integritas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Lapas,” tegas Heri Azhari, Kalapas Kelas I Malang.
Sementara, barang terlarang jenis ganja hasil temuan petugas, setelah ditimbang memiliki berat 48,75 gram. Barang temuan tersebut kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Malang Kota untuk ditindaklanjuti.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki