BACAMALANG.COM – Warga Jalan Sartono Kota Malang harus rela menelan pil pahit karena gugatan perdata kepada PT KAI ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/6/2020).
“Putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kami harap warga yang memperkarakan perkara ini dapat menghormati putusan tersebut,” ujar Riska Yurina, Kuasa Hukum PT KAI.
Riska menuturkan, warga yang menempati lahan PT KAI supaya bisa mengetahui keadaan hukumnya, berdasarkan prinsip saling menghormati. Suatu hari apabila PT KAI membutuhkan tanahnya dan meminta warga untuk meninggalkan tanah tersebut supaya warga mau meninggalkannya tanpa tuntutan hukum.
Seperti diketahui, gugatan perdata 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, terhadap PT KAI di PN Kota Malang, akhirnya ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Imron Rosadi SH MH ini banyak pertimbangan salah satunya terkait kepemilikan tanah bahwa PT KAI sebagai pemilik sertifikat tanah.
Riska menjelaskan bahwa ada beberapa point yang membuat gugatan warga ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
“Alasannya mereka tidak bisa membuktikan atas haknya kepemilikannya, sebab kamilah yang memilki sertifikat. Tanah ini tidak digunakan untuk proyek stretegis nasional seperti yang didalihkan dalam gugatan. Namun tanah ini akan kami manfaatkan untuk PT KAI. Kami juga telah membayar uang boyong seperti kesepakatan. Mereka sebelumnya telah menyerahkan nomer rekening. Dengan telah menyerahkan nomer rekening itu artinya mereka telah sepakat,” ujar Riska.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI Malvin SH meminta supaya warga dapat menghormati putusan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, kuasa Hukum penggugat Faris Aldiano Modal SH, menerangkan, pihaknya berbeda pendapat dengan majelis hakim.
Terkait kepemilikan warga tidak pernah mendalilkan tanah itu milik warga tapi warga menguasai. Kita korelasikan dengan Perpres 62 Tahun 2018. Bahwa dalam penguasaan sejak Tahun 1980.
Disini warga adalah warga yang terdampak sterilisasi program pembangunan strategis nasional maupun non strategis nasional. Jadi disini ada beda pendapat kami dengan majelis hakim. Tim kuasa hukum akan mengkaji lagi putusan ini untuk mengambil upaya hukum selanjutnya,” ujar Faris.
Sementara itu, Fani, salah seorang penggugat mengatakan bahwa pihaknya masih berharap ada ganti rugi yang layak dari PT KAI.
”Langkah seperti apa yang akan ditempuh akan kami ikuti. Harapannya kami dapat ganti yang layak,” ujar Feni.
Ganti Rugi Murah
Sekilas informasi, warga menggugat PT KAI di PN Kota Malang karena rumahnya telah disterilisasi PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang murah.
Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.
“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi. Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018,” pungkas Faris Modal. (Had/Red)