Polisi Bekuk Pria Dampit Terlibat Peredaran Sabu

(ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Reskrim Polres Malang membekuk warga Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, ABD (35), terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu, baru-baru ini.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya, Kamis (26/10/2023) beserta barang bukti 200,52 gram sabu (12 poket), seperangkat alat hisap, dua timbangan digital, buku catatan, serta ponsel yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka ABD diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap keterangan tersangka, kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba Polres Malang,” tukasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ABD, ditahan di Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki