
BACAMALANG.COM – Polres Malang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Seorang pria yang merupakan residivis pencurian warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang AP (41) diringkus Unit Reskrim Polsek Dau, Selasa (27/6/2023) tak jauh dari lokasi kejadian, usai membawa lari sepeda motor warga.
“Satu terduga pelaku berhasil diamankan kemarin, Selasa (27/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang,” tegas Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik Syafiudin SH.
Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban warga Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Resky Wahyu (26), meletakkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di halaman rumah, karena hendak dipakai oleh adiknya, Selasa (28/6/2023) sore.
Usai berpamitan orang tuanya, Resky kemudian pergi keluar rumah, untuk bekerja menggunakan kendaraan lain.
Nahas, saat dalam perjalanan, korban dihubungi keluarga jika motor yang sebelumnya diletakkan di halaman, sudah raib dibawa pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau. Dibantu warga, petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan menyisir sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh pelaku.
“Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku bersama warga, kemudian diamankan ke Polsek Dau,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan AP dihadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya.
AP mengaku kerap mencari sasaran di kawasan permukiman warga yang sepi. Dalam menjalankan aksinya, ia berkeliling memantau situasi menggunakan sepeda motor.
Usai mendapat target, AP menyembunyikan motor miliknya di semak-semak, kemudian berjalan kaki mendekati motor yang menjadi incarannya.
Modus yang digunakan tersangka yakni berusaha merusak kontak sepeda motor korban.
Setelah berhasil, lalu membawa lari motor korban, AP akan kembali lagi untuk mengambil motor miliknya yang disembunyikan di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian.
“Modusnya masih cara lama, yakni merusak rumah kunci motor korban,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka AP merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru sebanyak 2 kali pada tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 perihal curanmor.
“Tersangka merupakan residivis, saat ini kasusnya telah ditangani Unit Reskrim Polsek Dau. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan pelaku, dan masih dalam pengembangan,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki