BACAMALANG.COM – Unit Reserse Kriminal Polres Malang mengamankan Warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, EW (40), spesialis pembobol kotak amal, baru-baru ini.
“Pelaku dibekuk beberapa jam setelah melakukan aksinya,” tegas Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH.
Terduga pelaku beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian sedikitnya tiga kali di musala dan masjid wilayah Kabupaten Malang, yaitu di Desa Donomulyo, Desa Tempursari, dan Desa Kedungsalam.
Dikatakannya, terakhir ia beraksi di Musala Al Musilhun, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo, pada 23 Mei 2023 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia mendatangi musala seorang diri berpura-pura salat sunah.
Situasi lingkungan yang sepi membuat terduga pelaku leluasa melakukan aksinya dan dalam sekejap mata, terduga pelaku mencungkil tutup kotak amal menggunakan obeng serta mengambil seluruh isinya.
Beruntung, saat itu ada salah satu warga yang mengetahui terduga pelaku mencongkel kotak amal musala, namun karena ketakutan ia hanya mengamati ciri-ciri pelaku kemudian menyampaikan kepada takmir musala.

Takmir musala dan saksi yang mengetahui segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Donomulyo.
“Saat pelaku mencongkel kotak amal sebenarnya ada saksi seorang perempuan yang mengetahui, namun karena ketakutan ia hanya mengamati dan melaporkan kepada takmir yang rumahnya dekat dengan musala,” ujarnya.
Usai menerima laporan warga, pihaknya segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi hingga kemudian berhasil diringkus.
Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng dan sisa uang Rp 370 ribu hasil dari melakukan pencurian kotak amal.
Modus yang digunakan yaitu memantau musala atau masjid yang sepi dan tidak dikunci, kemudian berpura-pura melaksanakan salat lalu jika situasi memungkinkan langsung mencongkel kotak amal.
“Modus yang digunakan pelaku berpura-pura melaksanakan salat, kemudian pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal dengan cara merusak gembok kotak amal. Sasarannya memang musala atau masjid yang sepi,” ungkapnya.
Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterangan terduga pelaku yang telah melakukan hal serupa di tempat lain.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki