BACAMALANG.COM – Personil Tim Satreskrim Polres Batu telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SBC (43) warga jalan Wukir Gang 4 RT 03 RW 11 Kelurahan Temas, Kecamatan Batu Kota Batu, terkait judi online jenis Mastertoto.
“Tim Satreskrim Polres Batu berhasil mengamankan satu orang pelaku bernisial SBC, selaku penjual dan E pembeli di Kota Batu,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T saat memimpin Press Release di Halaman Mapolres Batu, pada Senin (5/9/2022).
Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini mengungkapkan, barang bukti yang turut diamankan oleh Satreskrim Polres Batu, yaitu berupa 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi Redmi 9A, 1 (satu) Buah Buku Ramalan Togel, 1 (satu) Buah Bolpoint Merk Kingsman A35, 1 (satu) Lembar Bukti Tranfer ke Bandar, 4 (empat) Lembar Kertas Rekapan Nnomor Togel dan 1 (satu) Buah ATM BCA Platinum NOMOR 5260 5120 1588 1574 Beserta Buku Rekening.
“Kronoliginya pada hari Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, Petugas Polres Batu melakukan penyelidikan sehubungan adanya judi online, dan mendapati SBC sedang melakukan transaksi judi online melalui mebsite Mastertoto, yang selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Batu guna dilakukan penyidikan,” terang AKBP Oskar.
Orang nomor satu di Jajaran Polres Batu ini juga mengungkapkan, selain itu dari hasil penyidikan, keuntungan dari hasil tombokan (taruhan), pelaku berhasil maraup keuntungan sebesar Rp 200 hingga Rp 300 ribu.
“Pelaku SBC ini juga diketahui merupakan residivis perkara perjudian, pada tahun 2007 dan 2017,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, adapun pasal yang disangkakan pada pelaku yaitu pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP junto pasal 27 ayat 2 UU ITE.
“Ya, dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Oskar. (Eko)
