BACAMALANG.COM – Reskrim Polsek Jabung menciduk dua orang terduga pengedar narkoba, warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang AH (29) dan NF (29), baru-baru ini.
Turut diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar, 5.000 butir pil koplo, dua alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, serta ponsel milik kedua terduga pelaku sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
“Unit Reserse Polsek Jabung menciduk 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jabung,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH, kepada media.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari warga setempat yang resah atas peredaran narkoba di Jabung.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di rumah milik AH, yang diduga sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa sabu dan pil koplo tersebut adalah milik mereka dan atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki