Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bakalan Krajan

Tsk Gotri saat berebut sajam dengan korban, sementara 2 tsk lainnya membantu menusuk korban. (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Penyidik Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (25/06/23) lalu. Rekonstruksi berlangsung di halaman depan Mapolresta Makota.

Rekonstruksi dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan kuasa hukum para tersangka, selain itu
polisi juga menghadirkan kelima tersangka.

Kelima tersangka tersebut akan menunjukkan perannya masing-masing. Dalam rekonstruksi kali ini ada 10 adegan yang ditampilkan, diketahui penusukan korban dilakukan oleh 2 tersangka yakni Siswanto (44) dan Eko (38) dengan menggunakan 2 pisau.

Kejadian ini bermula saat salah satu tersangka yang berinisial TS alias Gotri merasa dihalangi jalannya oleh korban sehingga ditegur oleh tersangka. Namun saat ditegur itulah, korban sepertinya menantang.

Karena kondisi pengaruh minuman keras dan mabuk, Gotri tersinggung dan memanggil teman-temannya untuk mengambil senjata tajam. Gotri Cs pun langsung mengeroyok serta menusuk korban hingga meninggal dunia.

Hal itu ditunjukkan pada adegan pertama sampai adegan keempat setelah mengambil sajam dan memberikan kepada temannya, para tersangka langsung mendatangi korban.

Di adegan lima hingga delapan tersangka Gotri sempat berebut sajam dengan korban, kemudian dua tersangka Eko dan Siswanto datang membantu Gotri dengan menusukkan pisaunya ke korban Arifin (44).

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian perkara masing-masing tersangka mempunyai peranan sendiri.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas awal mula kejadian serta rangkaian bagaimana kejadian itu bisa terjadi. Dan melalui rekonstruksi ini, bisa diketahui peranan dari masing-masing tersangka,” ujar kompol Danang Yudanto, Jumat (4/8/2023).

Lebih lanjut Danang menjelaskan, siapa pelaku penusukan dan penenandangan.

“Siapa yang melakukan penusukan dan siapa yang melakukan penendangan dan pemukulan sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk temuan (fakta) baru tidak ada. Sebanyak 10 adegan di dalam rekonstruksi itu, untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka,” terangnya.

Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan proses pemberkasan.

“Selanjutnya, kita gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat,” tandasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki