Polisi Meringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba dan Menyita 6,5 Kg Ganja

Polres Malang gelar kasus penangkapan dua pengedar narkoba jenis ganja, RK (21) dan RF (24).(Dok Humas Polres Malang).

BACAMALANG.COM – Polres Malang menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja, RK (21) dan RF (24), dan menyita 6 paket besar ganja berat total 6,5 kilogram, belum lama ini.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, Senin (22/5/2023) hasil pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang mengamankan RK dan RF. Ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu.

Dikatakannya, usai melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua terduga pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar berat total 6,5 kg disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Juga ditemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.

Disita pula 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” ungkap AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki