BACAMALANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang meringkus warga Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, ACH (23), terduga pelaku pencurian mobil di Bululawang, baru-baru ini.
Terduga pelaku dibekuk kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya. Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syaifudin SH mengatakan, pemuda tersebut diamankan di tempat tinggalnya di rumah kontrakan di Puncak Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Terduga pelaku sudah diamankan tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Bululawang,” tegas Taufik.
Dikatakannya, kejadian bermula saat korban, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Anang Wahyono (49), yang bekerja sebagai instruktur di tempat tersebut, memarkirkan kendaran mobil Honda Jazz RS warna putih miliknya di halaman Balai Latihan Kerja Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Nahas, usai pulang ibadah, korban mendapati mobil miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Ia pun segera memeriksa kamera CCTV dan diketahui ada seorang pemuda yang mengenakan peci putih dan tas warna merah membuka pagar lalu membawa kabur mobil miliknya.
Korban kemudian segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bululawang, Polres Malang.
“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Bululawang dengan membawa bukti-bukti serta rekaman CCTV,” ujarnya.
Usai meminta keterangan korban, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang dicurigai berdasarkan analisa wajah yang didapat dari rekaman CCTV, hingga akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka dan barang bukti berupa mobil Honda Jazz kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka mengaku hafal dengan situasi lingkungan di tempat kejadian karena pernah menjadi siswa di balai pelatihan kerja tersebut sehingga tanpa ragu membuka pagar balai pelatihan lalu mencuri mobil korban.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan maksimal ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban pencurian, Anang Wahyono, mengungkapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah merespon dan menangani laporan peristiwa yang dialaminya dengan baik.
“Terima kasih kepada jajaran Polres Malang dan Polsek Bululawang yang sudah mengungkap kasus hilangnya mobil kami dan menemukannya dengan sangat cepat, tidak sampai 24 jam sudah ditemukan. Terima kasih sudah bekerja dengan sangat hebat, sangat cepat,” pungkasnya.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki