BACAMALANG.COM – Polres Malang mengamankan guru ngaji asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang, IS (32), terduga pelaku pencabulan kepada 4 muridnya yang merupakan anak di bawah umur, baru-baru ini.
“Kejadiannya di Desa Srigading Lawang di tempat pengajian anak-anak,” tegas Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, kepada media, Sabtu (9/9/2023).
Wisnu mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima (19/8/2023) dari orang tua salah satu korban dan pihaknya meresponnya dengan melakukan penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Selanjutnya 6 September 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka IS yang mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap empat korban berusia antara 12 -17 tahun, sejak tahun 2020 di tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Desa Srigading, Kecamatan Lawang.
“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan sebanyak tiga kali yaitu Maret sampai Juni 2023 lalu, ada korban lainnya sebanyak 5 kali sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.
Bahkan salah satu korban, yang kini berusia 19 tahun, telah mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama beberapa tahun sebelumnya.
Korban memendam perasaan dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.
“Pada saat kejadian seluruh korban masih di bawah umur yaitu mulai dari umur 12, ada korban juga yang saat ini berumur 19 tahun, namun kejadiannya pada yang bersangkutan masih di bawah umur,” jelasnya.
Modus operandi pelaku dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai, memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses.
“Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.
Terduga pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diimbau kepada masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwajib dan kasus ini menjadi peringatan penting perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki