Polisi Tangkap Komplotan Pemalsuan Dokumen Kerja ke Luar Negeri

Pelaku pemalsuan dokumen kerja ke luar negeri ditangkap. (ilustrasi)

BACAMALANG.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen untuk persyaratan bekerja ke luar negeri.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik Syaifudin SH mengatakan, keempat terduga pelaku yang diamankan TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang diamankan tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7/2023).

“Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada 4 orang yang diamankan,” kata Iptu Taufik.

Dikatakannya, penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dokumen tersebut sedianya akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan untuk pekerja migran yang akan menuju ke Timur Tengah.

Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut.

Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian.

Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK ada masa berlakunya.

Diungkapkannya, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 4 buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas.

Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga turut diamankan.

Selain memalsukan dokumen SKCK, terduga pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas.

Pihaknya terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen, pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki