Polisi Tetapkan Sopir APV Terlibat Kecelakaan di Pakis Sebagai Tersangka

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung. (ist)

BACAMALANG.COM – Pasca menabrak dua kendaraan mengakibatkan dua orang meninggal, pengemudi Suzuki APV, Warga Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Tommy Hermawan (30) ditetapkan sebagai tersangka, baru-baru ini. Hal tersebut dijelaskan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung.

“Pengemudi APV ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar kronologi, pelaku keluar dari exit tol Pakis sudah mengantuk. Sesampainya di TKP, sopir mengalami micro sleep selama beberapa detik dan berpindah lajur,” kata Agnis.

Untuk diketahui, kecelakaan di Jalan Raya Pakis, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang terjadi Kamis (29/6/2023) pukul 14.40 WIB, mengakibatkan dua orang meninggal dan tiga luka-luka.

Tommy yang mengendarai Suzuki APV,  hendak pulang ke rumahnya di Tumpang.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil yang dikendarai Tommy berpindah ke lajur yang berlawanan.

Dari arah berlawanan, muncul Honda Scoopy dikendarai Warga Desa Slamparejo, Kecamatan Jabung, Anisa Fitriani (19), membonceng adiknya, Desy Ayu Novita Sari (7).

Karena jarak sudah terlalu dekat, Honda Scoopy ditabrak APV, mengakibatkan dua saudara kakak-adik meninggal dunia, dan menyeruduk Yamaha Yupiter dikendarai Asnawi. Keduanya mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Pakis.

Suzuki APV melaju dengan kecepatan 60 km/jam dan penyebab micro sleep diperkirakan karena pengemudi mengantuk, kelelahan hingga adanya penyakit bawaan. 

Tommy dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki