Polisi Tindak Pengendara yang Melanggar Aturan Lalin di Jalan Besar Ijen

Sejumlah sepeda motor yang di tindak petugas Satlantas Polresta Makota, karena melanggar dan tidak sesuai pabrikan (Humas Polresta Makota)

BACAMALANG.COM – Satlantas Polresta Malang Kota menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang memakai knalpot brong (tidak standar) serta tidak memenuhi standar keselamatan. Penindakan ini, dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Sasaran penindakan, dilakukan di sekitar Jalan Besar Ijen. Di lokasi tersebut, polisi sering mendapati banyak pengendara motor yang melanggar aturan berlalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto mengatakan, penindakan dilakukan di Jalan Besar Ijen, pada Selasa (18/7/2023) lalu.

“Kegiatan penindakan tersebut, kami lakukan mulai pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sasaran di Jalan Besar Ijen, karena lokasi tersebut menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda, selain itu, lokasi tersebut masih banyak ditemui pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang melanggar aturan berlalu lintas,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Dalam kegiatan itu, polisi menindak sebanyak 14 pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut,  perinciannya adalah 8 unit sepeda motor dan 6 STNK.

Barang bukti tersebut disita sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Apabila kendaraannya tidak sesuai aturan, maka STNK nya diamankan. Namun, apabila pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, maka kendaraannya yang diamankan.

“Seluruh barang bukti tersebut, baru bisa diambil setelah para pelanggar mengikuti sidang tilang. Dan bagi pelanggar yang kendaraannya diamankan, wajib dikembalikan sesuai standar pabrikan,” tegasnya.

Kasi Humas Polresta Makota juga menambahkan bahwa kegiatan penindakan dilakukan untuk memberikan peringatan agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau dan berharap kepada masyarakat, untuk peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain. Dengan cara tertib berlalu lintas serta selalu patuhi aturan berlalu lintas,” pungkasnya.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki