Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Penting Dalam Rilis Kasus Pembunuhan di Gondanglegi

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan. (Dok Humas Polres Malang).

BACAMALANG.COM – Polres Malang merilis kasus pembunuhan (pembacokan) bermotif dendam di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang menewaskan Kusairi (60). Selain itu, polisi juga mengungkap sejumlah fakta penting untuk diketahui.

Salah satu fakta yakni Samidi (55) sudah merencanakan aksinya sejak dua hari sebelumnya Senin (16/10/2023), untuk membunuh tetangganya, Kusairi (60), pada Rabu (18/10/2023) dengan perhitungan matang, waktu tepat saat kampung sepi karena warga melihat tontonan orkes dangdut.

“Tersangka menyusun rencana dua hari sebelum kejadian dengan menyiapkan senjata tajam clurit,” tegas Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan kepada media, Jumat (20/10/2023).

Pada malam kejadian, tersangka sudah menyanggong (menunggu) korban di depan rumah sejak pukul 19.00 WIB, dan akhirnya korban pulang mengendarai motor pukul 21.45 WIB langsung diadang tersangka.

Dipaparkannya, tempat (titik) ini menjadi TKP pertama, yakni di depan rumah korban dan sempat terjadi pertengkaran mulut (cekcok), selanjutnya terduga pelaku membacok korban.

Korban sempat berlari menyelamatkan diri dan mengetahui hal tersebut, tersangka balik ke rumahnya mengambil clurit lain yang lebih tajam.

Berikutnya korban dikejar tersangka sampai ke jalan desa hingga terjadi pembacokan sampai menimbulkan 32 luka (wajah, tangan, punggung, perut dan kaki), dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir di TKP.

Tersangka dendam terhadap korban, setelah berasumsi penyebab kematian istrinya pada 2015 silam akibat disantet korban, namun tuduhan itu tidak terbukti, karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan juga ustaz di kampungnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki