Polres Malang Agendakan Gelar Perkara Lanjutan Laporan Model B

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, mengagendakan menggelar perkara lanjutan untuk Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Laporan Model B. (ist)

BACAMALANG.COM – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengagendakan menggelar perkara lanjutan untuk Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Laporan Model B.

“Kami telah memeriksa sebanyak 70 saksi. Kami akan melaksanakan gelar perkara lanjutan,” tegas AKBP Putu Kholis Aryana, kepada media.

Untuk diketahui, menindaklanjuti laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban, Polres Malang akan mengadakan gelar perkara melibatkan sejumlah pihak meliputi : pelapor, tim penasehat hukum, hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Dituturkannya, laporan yang disampaikan oleh keluarga korban Kanjuruhan di Polres Malang ada dua, tanggal 9 November dan tanggal 16 November 2022.

Pihaknya sudah mengerjakan secara bersama, secara simultan dan sudah disampaikan kepada keluarga korban.

Sejumlah pekerjaan telah dilakukan antara lain: mempelajari berbagai bukti-bukti dokumen video yang diajukan oleh keluarga korban, termasuk yang digali pihaknya sendiri serta meminta keterangan dari saksi ahli (saksi ahli pidana, kriminologi dan ahli psikologi massa).

Diungkapkannya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, belum memenuhi pasal yang dilampirkan dalam laporan model B. Yakni yang berkaitan dengan pasal 340 dan 338 KUHP.

Hasil dari tindak-lanjut laporan model B tersebut, lanjut Kholis, juga telah disampaikan kepada para pelapor yang termasuk juga kepada Devi Athok, namun penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, belum tersampaikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan lainnya secara keseluruhan.

Karenanya, hal ini membuat sebagian pihak keluarga korban, beranggapan laporan model B tidak ditindaklanjuti oleh Polres Malang.

Ia mengaku melakukan upaya, termasuk hingga ke Surabaya, ke Jakarta, dan kasusnya mendapatkan asistensi dari Bareskrim serta dari Polda Jatim.

Berkaitan dengan hal itu, beberapa waktu lalu Polres Malang telah mengadakan pertemuan dengan beberapa keluarga korban, menghasilkan kata sepakat untuk melakukan gelar perkara. Yakni bersama dengan pelapor, penasehat hukum, serta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Terkait jadwal, Polres Malang siap mengatur jadwal bersama dengan sejumlah pihak, yang nantinya bakal dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki