BACAMALANG.COM – Polsek Bantur menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu AYP (29) berserta BB 4 paket sabu, seberat 5 gram, di Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang belum lama ini.
“Pengedar sabu tersebut kami tangkap di pinggir Jalan Raya Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang,” terang Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo.
Diterangkannya penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang pengedar narkoba di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan selanjutnya tim dari pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bantur bersama anggota sigap lakukan penyelidikan.
Dikatakannya polisi langsung bergerak ke TKP. “Setibanya di depan Bank BRI Jalan Raya Gedog, Turen, Kabupaten Malang, pihak kepolisian lalu berhasil mengamankan pelaku AYP (29),” imbuhnya.
Disita beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit handphone, 1 pack plastik klip transparan, 1 timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu.
Berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di sel Mako Polsek Bantur dan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*/had)