BACAMALANG.COM – Sukirman (26), warga Kecamatan Klidu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, nyaris jadi bulan-bulanan massa pada Kamis (5/05/2022) lalu. Pasalnya, Sukirman melakukan aksi pencurian kotak amal, yang diketahui oleh warga sekitar.
Beruntung, petugas Polsek Kedungkandang langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku.
Berdasarkan informasi yang di peroleh, pelaku melakukan aksinya di Masjid As Sa’adah, di Jalan Kolonel Sugiono Gang III C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi mengatakan, setelah pelaku diamankan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Jadi, pada Kamis (5/05/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, kami juga mengundang warga serta perangkat RT dan RW setempat untuk berdiskusi,” jelas nya Jum’at (6/05/2022).
Hasil pemeriksaan petugas ternyata pelaku ini adalah penyandang Tuna Wicara dan tidak memiliki Tempat Tinggal Tetap (T4). Sehingga, pihak kepolisian bersama warga mencari jalan tengah terbaik.
Akhirnya upaya Restorative Justice menjadi pilihan. Dan hasil diskusi, pihak takmir Masjid As Sa’adah dan perangkat RT/RW tidak menuntut pelaku, serta mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.
“Setelah kami bersepakat tidak ada penuntutan, pelaku kami bawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Pasalnya, pelaku ini berasal dari Temanggung Jawa Tengah dan tidak memiliki keluarga di Kota Malang,” tambahnya.
Yusuf menambahkan, upaya Restorative Justice ini bisa diterapkan karena sudah ada kata sepakat antara korban dan pelaku serta memaafkan pelaku. Selain itu, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Saat ini, pelaku masih berada di Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk menunggu keluarganya. Dan karena Restorative Justice ini berhasil, maka pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan penuntutan atas perkara tersebut,” pungkasnya. (him)