
BACAMALANG.COM – Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap sindikat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, untuk memudahkan penjualan barang hasil curian tersebut layaknya kendaraan legal.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, sindikat tersebut mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan BPKB dan STNK asli yang dibeli pelaku melalui media sosial.
“Ada lima tersangka yang berhasil diamankan, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga pelaku lainnya adalah penadah,” ujar Buher, sapaan akrab Kapolresta Makota dalam konferensi pers ungkap kejahatan curanmor, Selasa (5/9/2023).
Terbongkarnya sindikat curanmor tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang terduga pelaku curanmor yakni inisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.
Dari dua tersangka itulah, kemudian tiga terduga pelaku sebagai penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dari kelima tersangka dua diantaranya yakni EC dan MS merupakan residivis.
Buher juga menjelaskan, tersangka merubah nomer mesin (nosin) dan nomer rangka (noka) setelah pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Dengan surat-surat asli itulah, kemudian pelaku merubah nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang dimiliki.
Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli, terduga pelaku bisa menjual kendaraan hasil curian dengan harga pasaran. Selain itu pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat aslinya.
“Dengan merubah noka nosin, harapan pelaku bisa menjual hasil kejahatannya sesuai dengan harga di pasaran. Dan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” terang Buher.
Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menjelaskan kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa, melakukan pembelian BPKB dan STNK secara online.
“Kemudian, tersangka EC menghubungi tersangka AKF untuk meminta MS untuk mencari kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara online tersebut,” ujar Anton.
Setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan aksinya mencari kendaraan bermotor sesuai dengan pesanan EC. Setelah berhasil kendaraan tersebut, diserahkan kepada tersangka AKF.
Selanjutnya, tersangka AKF menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Di sini peran AKF membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut dirubah sesuai dengan BPKB dan STNK nya oleh EC, kendaraan tersebut dijual kembali secara online untuk mencari pembeli,” terangnya.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor, satu diantaranya proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.
Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.
Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki