BACAMALANG.COM – Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan, berhasil mengamankan pemuda Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, S (23), yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika, baru-baru ini.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, dan dari tangan tersangka.
“Kami ingin memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Kami mengamankan barang bukti sabu serta pesan singkat percakapan transaksi narkotika di telepon seluler pelaku,” tegas Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik.
Dijelaskannya penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu siap edar, potongan sedotan sebagai alat hisap sabu, dan sebuah handphone.
“Total barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang disimpan tersangka,” urainya.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya. Sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.
Sementara pada waktu dilakukan penangkapan, tersangka mengaku hendak bertemu dengan seseorang yang akan membeli satu poket sabu miliknya.
“Tersangka awalnya membeli sabu kepada seseorang, kemudian sabu itu akan dijual lagi, dia mendapatkan keuntungan dari selisih harganya,” ungkapnya.
Kasus peredaran narkotika tersebut saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan. Petugas masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.
Tersangka S dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*/had)
