Ricuh Eksekusi Rumah di Perum Dirgantara II, Kapolresta: Ada Oknum Tertentu untuk Melakukan Perlawanan

BACAMALANG.COM – Puluhan petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota dibantu polsek jajaran dan Koramil bersiaga melakukan pengamanan eksekusi rumah di Jl. Dirgantara II C2 no 29 – 30 RT 03/RW 10, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (29/8/2022).

Eksekusi berlangsung alot hingga berjalan 4 jam dan sempat ricuh. Bahkan setelah petugas juru sita membacakan putusan sita dari ketua PN Malang, eksekusi tetap tak berjalan mulus.

Kedua belah pihak, saling mempertahankan argumentasinya. Bahkan sejumlah oknum yang diduga menjadi penghambat proses eksekusi terus menghalang-halangi proses eksekusi. Hal tersebut terlihat saat sejumlah mobil yang diduga sengaja diparkir untuk menghalangi petugas masuk kerumah termohon.

Keteganganpun mulai terurai setelah  Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tiba di lokasi. Dengan tegas, Kapolresta mengultimatum para pihak yang menghalangi, tujuannya agar proses eksekusi berjalan lancar, sesuai putusan pengadilan.

“Saya minta, semua yang tidak berkepentingan agar mundur. Saya beri waktu 10 menit, sebelum ada tindakan yang lebih tegas lagi,” tegasnya di tengah-tengah kerumunan massa.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi tersebut, sudah melalui penetapan pengadilan. Jika ada gugatan lain dari pihak merasa tidak puas, silahkan menggunakan gugatan hukum bukan malah menggunakan cara-cara preman.

“Bahwa pelaksanaan eksekusi ini sudah ada penetapan dari pengadilan,  jika merasa ada putusan yang tidak memuaskan silahkan melakukan proses sesuai hukum. Saya tidak memberi ruang dengan cara-cara preman di Kota Malang. Di lokasi eksekusi, banyak sekali orang orang yang hadir dan tidak  berkepentingan,” tutur Kapolresta tegas.

Masih lanjut Kapolresta, diduga ada oknum komunitas tertentu yang memobilisasi.

“Mereka dimobilisasi oleh oknum komunitas tertentu. Padahal mereka tidak berkepentingan dalam perkara ini, contohnya infonya di dalam rumah ada anak kecil dan orang tua, setelah dicek di dalam tidak ada siapa-siapa. Dan faktanya rumah kosong,  dan tidak ada orang di dalam,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudy Hartono, S.H menerangkan
pihaknya menjalankan perintah pimpinan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Perkara ini sudah inkracht, baik di tingkat PN, Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang sah, jika di lapangan ada perlawanan, ada pihak-pihak yang keberatan, silahkan menempuh jalur hukum. Kami di sini hanya melaksanakan perintah ketua pengadilan,” terangnya.

Rudy juga menyampaikan terimakasih, atas bantuan keamanan dari Polresta Malang kota dan jajarannya.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Malang Kota yang telah membantu pelaksanaan eksekusi, hingga berjalan lancar,” tandas Rudy. (Him)