BACAMALANG.COM – Sakti. Mungkin kata itu yang cocok disandang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurrachman.
Bukan tanpa sebab, hari ini, Abdurrachman diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus korupsi dana kapitasi 39 Puskesmas di Kabupaten Malang yang nilainya mencapai Rp 8,1 miliar.
Hal ini kemudian menjadikan publik bertanya-tanya. Kenapa seorang terdakwa korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah, pada akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan.
Menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo bilang, akan segera mengajukan kasasi.
“Putusan baru tadi. Cuma saya belum ada putusan lengkapnya. Jadi saya belum tahu pertimbangannya hakim memberikan putusan bebas. Setelah ada putusan lengkapnya, kami akan melakukan upaya hukum. Ya, kasasi,” kata Edi, ditemui usai peluncuran tim Covid Hunter di Mapolres Malang, Rabu (16/9/2020).

Edi menerangkan, ada beragam pertimbangan majelis hakim untuk menentukan putusan.
“Ya macam-macam kalau pertimbangannya. Cuma kalau kita ucapkan salah, karena takutnya yang sampaikan tidak sama dengan apa yang disampaikan majelis hakim,” tutur Edi. (mid/yog)