Satu Orang Meninggal Usai Terlibat Carok Berdarah di Buring

Pelaku AA saat menjalani perawatan di RSUD kepanjen (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang gempar adanya peristiwa berdarah, pada Kamis (19/10/2023) petang kemarin.

Perkelahian itu terjadi antara dua orang yang memakan korban jiwa bernama Agus Tomy (45). Korban meninggal karena mengalami luka bacok di badan, tangan, saat dilarikan ke RSUD Kota Malang.

Kapolsek Kedungkandang, AKBP Agus Siswo Haryadi mengatakan, perkelahian terjadi karena masalah sepele. Terduga pelaku berinisial AA alias Bandil (23) dianggap sering menakut-nakuti anak Agus sampai menangis.

Puncaknya terjadi pada Kamis (19/10/2023) kemarin, saat itu AA mampir ke rumah tetangganya yang juga saksi satu berinisial M. Tak lama kemudian, anak korban lewat rumah saksi satu, namun ditakuti oleh Bandil (terduga pelaku).

“Anak korban yang masih berusia tiga tahun ketakutan terus pulang ke rumah. Sampai di rumah, ayahnya (Agus) ini emosi langsung mengambil celurit mencari Bandil,” ujar Kapolsek Kedungkandang, Jumat (20/10/2023).

Setelah bertemu, keduanya terlibat cekcok. Perselisihanpun tak bisa dihindari, hingga keduanya saling mengayunkan celurit di dalam rumah M (saksi satu).

“Waktu bertemu itu korban ngasih tahu
jangan dihalangi (jawa : ojok dipenging), akhirnya keduanya cekcok, usai cekcok terus berkelahi, setelah berkelahi jadinya ya begitu,” jelasnya.

Perkelahian dengan celurit pun terjadi yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di dada, tangan, dan leher. Sedangkan pelaku mengalami luka sayatan di sekitar leher.

Usai perkelahian itu, pelaku melarikan diri ke arah Kepanjen tujuannya untuk merawat lukanya di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban.

“Setelah laporan itu petugas langsung menuju ke lokasi. Anggota dikerahkan untuk mencari pelaku tidak lama kemudian pelaku di RSUD Kanjuruhan sedang menjalani perawatan,” bebernya.

Dengan diamankan pelaku ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, HP, dan sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan. Namun selama di RSUD Kanjuruhan akan mendapat pengawalan ketat dari petugas,” tandasnya.

Atas perbuatannya Bandil, dikenai pasal 338 junto 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta : Rohim Alfarizi

Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki