Sempat Serang Petugas Ketika Ditangkap, Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Plt Kasat Reskrim Polresta Makota bersama anggota humas dan anggota reskrim.Saat merilis ungkap kasus curanmor (Rohim Alfarizi)

BACAMALANG.COM – Diduga membahayakan petugas ketika hendak ditangkap, terduga pelaku pencurian sepeda motor, A alias Ahmad (31), warga asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan terpaksa dihadiahi 3 timah panas. Yakni 2 peluru diarahkan ke kaki kanan dan kirinya,  serta satu peluru kesasaran pantat. Tak hanya melawan, bahkan terduga pelaku sempat melukai petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Sementara satu tersangka lainya, Y alias Riyo (31) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, langsung dibekuk setelah sempat berusaha kabur. Para tersangka berhasil dilumpuhkan di kawasan Randu Agung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

“Awalnya, kedua tersangka beraksi di Jalan Prigen Kecamatan Lowokwaru. Ia mengambil, sepeda motor Honda Scoopy nopol N-2429-MZ,” ujar Kompol Danang Yudanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, kedua tersangka berkeliling
dengan boncengan motor, mencari mangsa. Kemudian, saat berada di kawasan Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, menemukan sasaran, 1 unit motor.

“Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang melakukan patroli yang mendapat informasi kejadian tersebut, segera melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, menangkap satu tersangka di kawasan Singosari,” terangnya.

Lebih lanjut Kompol Danang menjelaska,
sebelum ditangkap petugas meminta tersangka menepi.

“Sewaktu hendak dilakukan penangkapan, petugas telah meminta tersangka, untuk menepi, namun tidak dihiraukan. ironisnya ketika pelaku akan ditangkap, pelaku berinisial A justru menyerang anggota dengan parang. Hingga salah satu anggota mengalami luka robek di tangan,” beber Kompol Danang.

Kini, tersangka A, menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Sedangkan tersangka Y bersama barang bukti, dibawa ke Polresta Malang Kota.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah beraksi di 20 TKP. Atas perbuatannya  tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Diduga ada pelaku lain yang saat DPO dan dalam pengejaran petugas.

Pewarta : Rohim Alfarizi
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki