Seorang Pria di Turen Ditemukan Meninggal Posisi Menggantung

Ilustrasi

BACAMALANG.COM – Warga sekitar Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang heboh, dipicu penemuan mayat warga Jalan Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Abdul Gofur (53), dalam posisi menggantung, belum lama ini.

“Kami menunggu hasil autopsi di RSSA karena memang kematian korban ini sepertinya tidak wajar,” tegas Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah, kepada media.

Diduga, korban mendapatkan serangkaian intimidasi berupa kekerasan fisik hingga pemerasan sebelum diketahui tewas posisi menggantung di sebuah rumah milik pria M di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Menurut Gandha, sebelum korban ditemukan meninggal, istri korban sempat melaporkan ke Polsek Kepanjen jika kehilangan anggota keluarganya yang selanjutnya bersama anak kandungnya, Sulistyono, mencari keberadaan korban.

Keluarganya juga mencurigai beberapa orang pria yang membawa korban menggunakan mobil, sengaja menculik korban hingga meminta sejumlah uang tebusan.

Hingga akhirnya keluarga korban mendapatkan kabar bahwa telah ditemukan seorang pria tewas gantung diri di sebuah rumah pada Kamis (16/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Korban semasa hidup, diketahui dipaksa menandatangani surat kesanggupan menyerahkan sejumlah uang pada pria tak dikenal yang membawanya.

Gandha menjelaskan awalnya, warga yang melapor ke Polsek Turen, ada pria meninggal dunia dengan posisi menggantung. Setelah dilakukan olah TKP, ternyata ada beberapa kejanggalan, di mana tempat bunuh diri itu bukan rumahnya korban.

Dari penyelidikan dan penelusuran tersebut, pihaknya menduga ada beberapa indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban, serta menduga ada persoalan antara korban dan beberapa orang yang ada dalam TKP tempat korban ditemukan posisi menggantung.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa 17 orang saksi serta gelar perkara secara maraton untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Dari keterangan saksi, diduga ada semacam pemerasan terhadap korban dan sempat dimintai uang tebusan sebesar Rp 30 juta.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki