Sidang Dugaan Tipikor BRI Jabung, Kuasa Hukum Optimis Terdakwa Bebas

Ketua kuasa hukum terdakwa, Dr Solehoddin SH MH (berdiri paling kiri). (ist)

BACAMALANG.COM – Sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BRI Unit Jabung Kabupaten Malang, melibatkan terdakwa mantan karyawan, TF (37), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Terkait hal ini, Ketua kuasa hukum terdakwa, Dr Solehoddin SH MH menyatakan pihaknya optimis bisa bebas.

“Sidang sekarang agenda pembacaan eksepsi terdakwa. Kami optimis dan Insyaallah tersangka bisa bebas,” tegas Dr Solehoddin SH MH.

Dikatakannya, pihaknya bersama anggota meliputi, Abdul Malik, S.H., M.H, Rahman Pananto, S.H, dan Almira Sahfiri, S.H, sedang menangani kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan karyawan BRI Jabung.

Terduga pelaku adalah mantan karyawan (Mantri Kupedes) Bank BRI.

Kasus ini terjadi awal Bulan Januari sampai Desember 2021 di Bank BRI Unit Jabung Jalan Raya Kemantren RT.01 RW.01 Putuk Rejo, Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Adapun jumlah kerugian materi tercatat sebesar Rp. 793.108.425,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

Ia memaparkan alasan optimis bisa bebas, yakni terdakwa bukan pembuat keputusan dan hanya Mantri di atasnya Kepala Unit, serta ada pelaku yang ditetapkan sebagai DPO yang masih dalam perburuan polisi.

Selanjutnya sidang kasus ini akan terus digelar dan agendanya minggu depan adalah Replik.

Pewarta : Hadi Triswanto
Editor/Publisher : Aan Imam Marzuki