Sidang Perkara di PT STSA: Kuasa Hukum Terdakwa Nanik Bacakan Pledoi

BACAMALANG.COM – Persidangan dengan terdakwa Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan pledoi.

Sumarhan SH MH, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Nanik mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Yang mana dari 21 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satupun saksi yang secara spesifik menjelaskan bahwa kwintansi pembelian lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah tahun 2016 tersebut adalah palsu.

“Mengapa kwitansi itu dianggap tidak palsu, Nasiah kan juga mengakui bahwa dia tanda tangan walaupun dia mengatakan bahwa sesungguhnya dia cap jempol. Tapi waktu itu kwitansinya ditandatangani. Berarti kan tidak palsu,” kata Sumardhan.

Kemudian, lanjut Sumardhan, warga Buring atas nama Ir Sugiarto Arifin juga pernah mendatangani banyak surat yang diantar oleh Agus Triwahyudi (Mantan Lurah Buring). “Itu jelas untuk membuktikan Pasal 263 ayat 1. Setiap saksi selalu saya tanya, siapa yang membuat surat palsu itu?, tidak ada yang tau, termasuk Aji sebagai Direktur PT STSA juga tidak tahu,” jelasnya.

Dengan begitu, tandas Sumardhan, JPU harus membuktikan ayat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP dengan menggunakan kwitansi atau surat. “Ini kan juga tidak bisa dibuktikan, apakah Nanik itu menggunakan kwitansi untuk kepentingan diri sendiri atau menyuruh orang lain. Siapa yang disuruh menggunakan kwitansi itu?. Kalau Nanik sebagai kasir menyuruh Direktur PT STSA Aji Prayitno ya tidak mungkin, kan dia (Aji) yang mempunyai kewenangan disitu karena jabatannya lebih tinggi,” tuturnya.

Semestinya, tegas Sumardhan, materi sidang dalam perkara ini adalah terkait siapa yang menggunakan surat palsu dan siapa yang menggelapkan uang. “Ya jelas Direktur itu, Aji Prayitno. Karena dalam undang-undang perseroan terbatas, yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana maupun perdata adalah Aji selaku Direktur. Tidak ada hubungannya dengan klien saya sebagai kasir,” pungkasnya.

Ia mengaku heran jika Jaksa menganggap terbukti pasal 263 ayat 2. Padahal, kalau kwitansi itu tidak palsu berarti tidak ada masalah dalam proses jual beli. “Semestinya kan dibuktikan pemalsuannya dulu. Kalau itu tidak terbukti kwitansi palsu, maka baru masuk ke ayat 2-nya yaitu menggunakan surat palsu. Lha ini kan tidak ada,” tutupnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya jual beli tanah senilai Rp 1,2 miliar di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Melibatkan empat orang, antara lain dua warga Buring yakni Nasi’ah dan Sugiarto Arifin, dengan Saiman (70) warga Desa Mangliawan, Kabupaten Malang.

Lanjut transaksi berikutnya antara Saiman dan PT STSA (sapta tunggal surya abadi) Malang. Senilai total Rp 1,8 miliar, pada tahun 2014 sampai 2016 silam. Hingga memunculkan permasalahan dan berakhir di meja hijau, karena dinilai ada kerugian sebesar Rp 600 juta. (yog/red)